Menu

Mode Gelap
Eksekusi Tanah Parang Tambung: Advokat Nilai AJB 135/KT/1984 Cacat Hukum, Dugaan Pengrusakan Masuk Ranah Hukum Polresta Gowa Terbitkan DPO, Ramadhan Kini Jadi Buron Kasus Dugaan Asusila Anak Di Bawah Umur Antrean BBM Mengular di Sejumlah SPBU di Makassar, Lintas Mata Nusantara Desak Pemerintah dan Pertamina Bertindak Sekdes Tinggimae Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Sorot Sulsel Desak Polres Gowa Bertindak Massa LPRI Geruduk Polresta Gowa, Kasat Reskrim Janji 7×24 Jam Tangkap Terlapor Dugaan TPKS Anak di Bawah Umur Motor Modifikasi Thunder Bikin Resah Pengendara di Antrean SPBU Bawakaraeng-Urip Sumoharjo

Hukum Dan Kriminal

Polda Jabar Bongkar Sobis Sidrap, Korban Makassar Pertanyakan Nasib Laporan yang Masuk Sejak 2023

badge-check

Kasus sobis Sidrap yang dibongkar Polda Jabar, sementara korban di Makassar mempertanyakan nasib laporan sejak 2023, Makassar, Senin (24/08/2026) (Foto: Tim Redaksi/Ilustrasi) Perbesar

Kasus sobis Sidrap yang dibongkar Polda Jabar, sementara korban di Makassar mempertanyakan nasib laporan sejak 2023, Makassar, Senin (24/08/2026) (Foto: Tim Redaksi/Ilustrasi)

PEDOMAN SUARA, MAKASSAR – Pengungkapan sindikat penipuan online bermodus social business atau “sobis” asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, oleh Polda Jawa Barat menjadi sorotan.

Di tengah keberhasilan tersebut, korban dugaan penipuan di Makassar mempertanyakan perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan ke Polrestabes Makassar sejak 2023.

Polda Jawa Barat sebelumnya mengungkap jaringan penipuan online yang menawarkan kendaraan dengan harga murah melalui media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 20 orang dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Wadirresiber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mencocokkan keterangan dengan sejumlah alat bukti.

“Dari pengungkapan tersebut, diamankan sekitar 20 orang. Dari hasil pemeriksaan dan persesuaian dengan bukti-bukti lain, yang terbukti terlibat adalah sebanyak 12 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mujianto, dikutip dari pemberitaan detikJabar, Senin (24/8/2026).

Pengungkapan tersebut kemudian mendapat perhatian warganet, khususnya di Sulawesi Selatan. Sejumlah komentar di media sosial mempertanyakan penanganan perkara dugaan penipuan dengan modus serupa yang telah dilaporkan korban di Makassar.

Korban Makassar Lapor Sejak 2023

Salah seorang korban di Makassar mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Makassar sejak September 2023.

Laporan tersebut berkaitan dengan terlapor berinisial NY alias Ayha, 29 tahun. Korban menyebut laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) Polrestabes Makassar.

Kasus tersebut didampingi kuasa hukum korban, Jumadi Mansyur, SH. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Korban mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut karena hingga kini belum mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan.

“Laporan di Polrestabes Makassar sejak bulan September tahun 2023 sesuai Surat Tanda Bukti Laporan Nomor STBL/Restabes Makassar, terlapor NY alias Ayha (29) hingga kini masih berkeliaran,” ungkap korban.

Menurut korban, pengungkapan kasus sobis oleh Polda Jabar menjadi harapan agar laporan yang telah berjalan selama hampir tiga tahun juga mendapat perhatian dan kepastian hukum.

“Kami berharap dengan viralnya berita dari Jabar ini, kasus laporan yang sudah masuk tahun ketiga ini bisa segera diungkap dan pelakunya ditangkap. Agar kejadian serupa tidak terulang dan merugikan masyarakat lain,” harapnya.

Desak Kepastian Penanganan Laporan

Korban berharap aparat penegak hukum di Sulsel dapat memberikan informasi mengenai perkembangan laporan tersebut. Ia juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ada.

Sorotan terhadap kasus ini turut muncul di media sosial setelah Polda Jabar mengumumkan pengungkapan sindikat sobis yang dikaitkan dengan wilayah Sidrap.

Sejumlah warganet mempertanyakan mengapa kasus serupa yang dilaporkan di Sulsel belum memperoleh perkembangan yang dianggap memuaskan oleh korban.

Meski demikian, pengungkapan perkara di Jawa Barat dan laporan korban di Makassar merupakan perkara yang berbeda sehingga keterkaitan antara keduanya tetap memerlukan penelusuran dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sulsel maupun Polrestabes Makassar mengenai perkembangan laporan dugaan penipuan yang disampaikan korban sejak 2023 tersebut.

Korban berharap kepolisian segera memberikan kejelasan mengenai status penanganan laporan, termasuk langkah hukum yang telah dilakukan penyidik terhadap terlapor. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Trending di Hukum Dan Kriminal