PEDOMAN SUARA, GOWA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pihak kepolisian secara resmi telah menetapkan terlapor atas nama Ramadhan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Surat penetapan DPO terhadap Ramadhan tersebut diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Gowa dengan Nomor: DPO/89/IX/RES.1.24./2026/Satreskrim pada Senin (7/9/2026).
Penetapan DPO tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya mendapat perhatian dari keluarga korban, kuasa hukum, serta Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) bersama Media Nasional Lintas Mata Nusantara (LMN) News Group.
Sebelumnya, LPRI bersama LMN menggelar aksi damai di depan Polresta Gowa pada Selasa (8/9/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak kepolisian memberikan kepastian hukum dan mempercepat penanganan perkara yang disebut telah berlangsung selama beberapa bulan.
Kasat Reskrim Minta Waktu 7×24 Jam
Dalam aksi tersebut, Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Hairuddin menyampaikan bahwa perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Ia juga meminta waktu 7×24 jam untuk memaksimalkan upaya menemukan keberadaan Ramadhan. Menurutnya, apabila diperlukan, kepolisian dapat menerbitkan DPO untuk mempercepat pencarian.
“Perkara ini sudah naik sidik, tinggal menangkap ini pelakunya, kalau perlu terbitkan DPO secepatnya. Ini juga sudah menjadi atensi Bapak Kapolresta Gowa. Berikan waktu kepada saya 7×24 jam saya maksimalkan,” ujar Kasat Reskrim saat menemui massa aksi.
Ia menegaskan bahwa kepolisian dan pihak yang mengawal perkara tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni menemukan keberadaan orang yang dicari dan memastikan proses hukum berjalan.

Ramadhan Kini Masuk DPO
Perkembangan terbaru menunjukkan Ramadhan kini masuk dalam daftar pencarian kepolisian.
Dengan status tersebut, aparat kepolisian melakukan upaya pencarian untuk menemukan keberadaan Ramadhan guna kepentingan proses hukum dalam perkara yang sedang ditangani.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan orang yang masuk DPO dapat menyampaikan informasi kepada Polresta Gowa atau kantor kepolisian terdekat.
Informasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti aparat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berawal dari Laporan di Polda Sulsel
Perkara ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan pada 18 Mei 2026 dengan nomor laporan LP/B/522/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.
Dalam perkembangannya, penanganan perkara kemudian berlanjut di Polresta Gowa.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. Karena proses hukum masih berjalan, status dan posisi hukum setiap pihak tetap harus ditempatkan sesuai ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah.
Sebelum Ramadhan masuk DPO, pihak keluarga dan kuasa hukum korban sebelumnya mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kuasa hukum juga menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penanganan perkara, termasuk permintaan agar penyidik memberikan kejelasan mengenai perkembangan kasus dan dokumen yang berkaitan dengan kepentingan korban.
LPRI dan LMN Desak Penanganan Transparan
Desakan terhadap Polresta Gowa kemudian menguat melalui aksi LPRI bersama LMN pada Selasa (08/09/2026).
Massa meminta perkara ditangani secara profesional, objektif dan transparan. LPRI dan LMN juga meminta adanya evaluasi terhadap proses penanganan perkara apabila dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyatakan akan menerima dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan massa.
Kepolisian juga menyatakan perkara menjadi perhatian pimpinan dan proses penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Masuknya Ramadhan ke dalam DPO menjadi babak baru dalam perkara tersebut. Selanjutnya, publik masih menunggu perkembangan resmi mengenai upaya pencarian serta proses hukum terhadap perkara dugaan kekerasan seksual anak tersebut.
Polresta Gowa memiliki kewenangan untuk melakukan pencarian terhadap orang yang masuk DPO sesuai prosedur hukum. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Pasal yang Disangkakan
Dalam pelariannya, Ramadhan dibayangi oleh jeratan hukum yang sangat berat.
Berdasarkan lembar Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polresta Gowa, pria kelahiran Makassar ini disangkakan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual.
Pertama, ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur secara tegas mengenai larangan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
Pelanggaran terhadap pasal ini membawa ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda materi hingga miliaran rupiah.
Kedua, penyidik juga menyandingkan perkara ini dengan Pasal 473 KUHPidana baru (wetboek van strafrecht) terkait tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual, yang mempertegas sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual.
Tak berhenti di situ, untuk memastikan penegakan hukum yang progresif, polisi juga menerapkan pasal sapu jagat bagi penjahat seksual, yaitu Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
UU TPKS ini dirancang khusus untuk menjamin perlindungan korban dan memberikan hukuman maksimal, baik berupa pidana penjara maupun kewajiban membayar restitusi (ganti rugi) kepada korban anak yang mengalami trauma.
Hingga berita ini ditayangkan, perkembangan lebih lanjut mengenai keberadaan Ramadhan dan tahapan penanganan perkara masih menunggu keterangan resmi dari Polresta Gowa. (*)








