Menu

Mode Gelap
Eksekusi Tanah Parang Tambung: Advokat Nilai AJB 135/KT/1984 Cacat Hukum, Dugaan Pengrusakan Masuk Ranah Hukum Polresta Gowa Terbitkan DPO, Ramadhan Kini Jadi Buron Kasus Dugaan Asusila Anak Di Bawah Umur Antrean BBM Mengular di Sejumlah SPBU di Makassar, Lintas Mata Nusantara Desak Pemerintah dan Pertamina Bertindak Sekdes Tinggimae Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Sorot Sulsel Desak Polres Gowa Bertindak Massa LPRI Geruduk Polresta Gowa, Kasat Reskrim Janji 7×24 Jam Tangkap Terlapor Dugaan TPKS Anak di Bawah Umur Motor Modifikasi Thunder Bikin Resah Pengendara di Antrean SPBU Bawakaraeng-Urip Sumoharjo

Hukum Dan Kriminal

Massa LPRI Geruduk Polresta Gowa, Kasat Reskrim Janji 7×24 Jam Tangkap Terlapor Dugaan TPKS Anak di Bawah Umur

badge-check

Jenderal lapangan bersama massa LPRI saat menggelar aksi damai mendesak transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan kasus dugaan TPKS anak di depan Polresta Gowa, Gowa, Selasa (8/9/2026) (Foto: Arya) Perbesar

Jenderal lapangan bersama massa LPRI saat menggelar aksi damai mendesak transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan kasus dugaan TPKS anak di depan Polresta Gowa, Gowa, Selasa (8/9/2026) (Foto: Arya)

PEDOMAN SUARA, GOWA – Massa yang tergabung dalam Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) dan Media Lintas Mata Nusantara (LMN) News Group menggeruduk Mapolresta Gowa, Selasa (8/9/2026).

Aksi unjuk rasa yang dipimpin jenderal lapangan Andis itu mendesak kepolisian memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur yang telah berjalan sekitar tiga bulan.

Dalam aksi tersebut, massa meminta Polresta Gowa segera mengambil langkah hukum terhadap terlapor serta membuka perkembangan penyidikan kepada keluarga korban.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis yang menemui massa menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan.

Ia juga menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional, objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum.

Dalam penyampaian di hadapan massa, Kasat Reskrim juga menjanjikan langkah tegas terhadap terlapor dalam waktu 7×24 jam.

“Kami dari Polresta Gowa mengapresiasi dan menghargai aksi damai yang dilakukan hari ini. perkara ini sudah naik sidik, tinggal menangkap ini pelakunya, kalau perlu terbitkan DPO secepatnya. Ini juga sudah menjadi atensi Bapak (Kapolresta Gowa) harus dituntaskan ini barang, berikan waktu kepada saya 7×24 Jam saya maksimalkan, artinya jika bapak memberikan informasi kepada kami biar sekarang (pelaku ditangkap) hari ini pak. Jadi tujuan kita sama menemukan dan menangkap pelaku,” ujar Kasat Reskrim.

Massa LPRI dalam aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan, di antaranya meminta transparansi hasil visum korban, evaluasi terhadap kinerja Unit PPA Polresta Gowa serta penghentian segala bentuk tekanan terhadap media maupun masyarakat yang menyuarakan perkembangan perkara.

LPRI juga meminta evaluasi terhadap penyidik berinisial R yang dinilai massa belum menangani perkara secara optimal.

Terkait hasil visum, Kasat Reskrim menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan menyampaikan perkembangannya kepada keluarga korban sesuai prosedur

Sementara mengenai evaluasi Unit PPA dan penyidik, pihak kepolisian menyatakan akan melaporkannya kepada pimpinan untuk dilakukan evaluasi internal.

Polresta Gowa juga menyatakan jawaban resmi tertulis dari pimpinan akan disampaikan kepada perwakilan LPRI dan keluarga korban paling lambat tujuh hari kerja sejak aksi berlangsung.

Sebelumnya, keluarga korban dan sejumlah awak media, telah bertemu dengan Kanit PPA, Iptu Stevi di ruang kantornya, mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara dan meminta penyidik dan Kanit PPA bekerja secara profesional.

Kanit PPA mengatakan dirinya baru sekitar satu minggu menjabat dan meminta waktu untuk mempelajari serta menindaklanjuti perkara tersebut.

Meski demikian, Kuasa hukum menyebut pihaknya tidak mempersoalkan pergantian personel atau pejabat yang baru menangani perkara, melainkan meminta tugas dan fungsi penyidik dijalankan secara optimal.

“Yang saya soroti bukan pribadi yang bersangkutan, apakah pak Kanit baru menjabat atau sudah lama. Yang saya soroti adalah tugas dan fungsinya,” ujar kuasa hukum.

“Ketika seorang pejabat Polri dilantik atau menerima serah terima jabatan (sertijab), saat itu juga tanggung jawab penuh atas tugas, wewenang, dan fungsi jabatan tersebut resmi berpindah kepadanya,” tambahnya

Untuk diketahui, dugaan TPKS tersebut disebut terjadi di kawasan Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Korban disebut merupakan anak perempuan berusia 14 tahun.

Orangtua korban selanjutnya melaporkan dugaan kasus tersebut pada 18 Mei 2026 di Polda Sulawesi Selatan dengan nomor laporan LP/B/522/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan dan berjalan dua bulan.

Selanjutnya perkara kemudian dilimpahkan penanganannya ke Satreskrim Polresta Gowa sejak Juli 2026 lalu, namun hingga September 2026 kepastian penegakan hukum  terhadap terlapor berinisial R (20) belum juga menemui titik terang.

Ironisnya, dalam penanganan laporan TPKS di Polresta Gowa, penyidik disebut telah bertemu langsung dengan terlapor dan menyerahkan surat pemanggilan pertama hingga kedua. Namun, pada pengecekan berikutnya, terlapor justru dinyatakan sudah tidak berada di rumah.

Orang nomor satu di Polresta Gowa Kombes Pol Yusuf Usman Pada 13 Agustus 2026, bahkan sekian kalinya menyampaikan bahwa perkara telah meningkat ke tahap penyidikan.

Namun, hingga aksi berlangsung, keluarga korban masih mempertanyakan status hukum terlapor dan langkah penyidik selanjutnya.

LPRI menegaskan akan mengawal perkembangan perkara tersebut. Jika tidak terdapat kejelasan, massa menyatakan siap kembali menggelar aksi dengan jumlah lebih besar dan menempuh mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas). (Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Trending di Hukum Dan Kriminal