Menu

Mode Gelap
Eksekusi Tanah Parang Tambung: Advokat Nilai AJB 135/KT/1984 Cacat Hukum, Dugaan Pengrusakan Masuk Ranah Hukum Polresta Gowa Terbitkan DPO, Ramadhan Kini Jadi Buron Kasus Dugaan Asusila Anak Di Bawah Umur Antrean BBM Mengular di Sejumlah SPBU di Makassar, Lintas Mata Nusantara Desak Pemerintah dan Pertamina Bertindak Sekdes Tinggimae Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Sorot Sulsel Desak Polres Gowa Bertindak Massa LPRI Geruduk Polresta Gowa, Kasat Reskrim Janji 7×24 Jam Tangkap Terlapor Dugaan TPKS Anak di Bawah Umur Motor Modifikasi Thunder Bikin Resah Pengendara di Antrean SPBU Bawakaraeng-Urip Sumoharjo

Hukum Dan Kriminal

Eksekusi Tanah Parang Tambung: Advokat Nilai AJB 135/KT/1984 Cacat Hukum, Dugaan Pengrusakan Masuk Ranah Hukum

badge-check

Aparat kepolisian berada di lokasi saat eksekusi tanah Parang Tambung, di tengah polemik AJB 135/KT/1984 dan dugaan pengrusakan yang kini masuk ranah hukum, Makassar, 2026. Perbesar

Aparat kepolisian berada di lokasi saat eksekusi tanah Parang Tambung, di tengah polemik AJB 135/KT/1984 dan dugaan pengrusakan yang kini masuk ranah hukum, Makassar, 2026.

PEDOMAN SUARA, MAKASSAR – Eksekusi tanah di kawasan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya berkutat pada perbedaan klaim mengenai objek tanah kini berkembang setelah kuasa hukum pihak penggugat mengungkap persoalan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 135/KT/1984 serta adanya laporan polisi terkait dugaan pengrusakan.

Arham Iqramullah & Partners, selaku kuasa hukum pihak penggugat, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan eksekusi. Mereka menyatakan objek yang dieksekusi merupakan objek sebagaimana dimaksud dalam putusan pengadilan.

Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi tanah Parang Tambung menjadi perhatian setelah muncul klaim dari sejumlah warga mengenai dugaan salah objek, termasuk persoalan dokumen AJB, rincik, kohir, serta kesesuaian objek tanah dengan putusan pengadilan.

AJB 135/KT/1984 Dinilai Cacat Hukum

Arham Iqramullah, S.H. dan Yulian Yonathan Voll, S.H. menjelaskan salah satu dokumen yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut adalah AJB Nomor 135/KT/1984 tanggal 17 Februari 1984.

Menurut data yang dipaparkan kuasa hukum, terdapat perbedaan pencantuman nomor persil antara Buku Register Akta Jual Beli Tanah, Hibah, Tukar Menukar Kecamatan Tamalate Tahun 1984 dengan dokumen AJB yang dipersoalkan.

Pada tanggal 17 Februari 1984, disebut terdapat AJB Nomor 134/KT/1984 antara Labbang B Ali sebagai penjual dan Bacce Dg. Nai sebagai pembeli.

Objek transaksi tersebut disebut berupa tanah Persil Nomor 31 D.III, Kohir Nomor 469 C1 dengan luas 350 meter persegi.

Pada tanggal yang sama terdapat AJB Nomor 135/KT/1984 antara Baco B Cenreng sebagai penjual dan Bacce Dg. Nai sebagai pembeli.

Namun, menurut data yang disampaikan kuasa hukum, terdapat perbedaan nomor persil dalam pencantuman objek.

Dalam data register yang mereka jadikan rujukan, AJB Nomor 135/KT/1984 disebut berkaitan dengan Persil Nomor 31 D.III, Kohir Nomor 469 C1.

Sementara dalam dokumen AJB yang dipersoalkan tercantum Persil Nomor 35 D.III, Kohir Nomor 469 C1, Blok 10.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang menurut kuasa hukum telah diuji dalam proses persidangan.

Putusan PN Makassar Disebut Nyatakan AJB Tidak Sah

Kuasa hukum juga merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Makassar yang mereka sebut menjadi salah satu dasar dalam perkara tersebut.

Berdasarkan materi putusan yang disampaikan kepada redaksi, majelis hakim menyatakan AJB Nomor 135/KT/1984 tanggal 17 Februari 1984 cacat hukum dan tidak sah atau batal demi hukum serta tidak mengikat atas tanah milik para penggugat yang disebut sebagai Persil Nomor 35 D.III, Kohir Nomor 469 C1.

Putusan tersebut juga memuat amar mengenai surat-surat, bukti-bukti hak maupun perbuatan hukum lainnya yang timbul sehubungan dengan AJB tersebut.

Bagi Arham Iqramullah & Partners, hal tersebut menjadi penting karena objek yang mereka perjuangkan dalam perkara disebut sebagai Persil Nomor 35 D.III, Kohir Nomor 469 C1 dengan luas sekitar 1.000 meter persegi.

Advokat Tegaskan Objek Eksekusi Sama dengan Putusan

Mengenai isu dugaan salah objek, kuasa hukum menegaskan bahwa tanah yang dieksekusi merupakan objek yang sama dengan objek dalam putusan.

Objek tersebut disebut berupa Persil Nomor 35 D.III, Kohir Nomor 469 C1 dengan luas kurang lebih 1.000 meter persegi.

Menurut kuasa hukum, kesesuaian objek tersebut telah diperiksa melalui pemeriksaan setempat ketika perkara berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar.

Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mencocokkan objek perkara dengan kondisi fisik di lapangan.

Kuasa hukum menyebut sejumlah pihak yang menguasai bagian dari objek ketika pemeriksaan setempat berlangsung juga telah diketahui.

Mereka menyebut sekitar 15 pihak berada atau menguasai bagian dari objek yang kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan.

Menurut kuasa hukum, fakta tersebut menjadi salah satu dasar bahwa kondisi fisik dan pihak-pihak yang berada di atas objek telah diketahui dalam proses persidangan.

Bantahan dan Pihak yang Menguasai Objek

Terkait adanya informasi mengenai bantahan yang disebut masih berjalan, Arham Iqramullah & Partners menjelaskan bahwa pihaknya pernah menangani bantahan sebelumnya dan proses tersebut telah diselesaikan.

Sementara mengenai bantahan berikutnya, mereka menyatakan belum memberikan keterangan lebih jauh karena belum menerima kuasa dari klien untuk menangani proses tersebut.

Kuasa hukum menegaskan fokus mereka saat ini adalah pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang mereka anggap telah berkekuatan hukum tetap.

Mereka juga meminta persoalan mengenai pihak yang menguasai objek dilihat berdasarkan waktu.

Menurut mereka, pihak yang baru masuk atau menguasai objek setelah perkara berjalan maupun setelah putusan berkekuatan hukum tetap perlu dibedakan dengan pihak yang telah diketahui ketika pemeriksaan setempat dilakukan.

Eksekusi Tanah Parang Tambung Diwarnai Kerusakan

Persoalan baru kemudian muncul dalam rangkaian pelaksanaan eksekusi.

Kuasa hukum mengungkap adanya kerusakan terhadap truk dan ekskavator yang berada atau digunakan dalam rangkaian kegiatan eksekusi.

Redaksi menerima dokumentasi video yang memperlihatkan kondisi kendaraan dan alat berat setelah kejadian.

Kerusakan tersebut dapat dilihat secara fisik melalui dokumentasi yang diterima redaksi.

Namun, kerusakan fisik dan dugaan pengrusakan merupakan dua hal yang perlu dibedakan.

Kerusakan merupakan kondisi yang dapat diperiksa, sedangkan siapa yang menyebabkan kerusakan, bagaimana kronologinya, serta apakah terdapat unsur pidana merupakan bagian dari proses pembuktian aparat penegak hukum.

Dugaan Pengrusakan Masuk Ranah Hukum

Menurut keterangan Arham Iqramullah & Partners, laporan kepolisian terkait dugaan pengrusakan serta dugaan hilangnya sejumlah uang dari dalam truk dan ekskavator telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Dengan adanya laporan tersebut, persoalan dalam rangkaian eksekusi kini tidak hanya berkaitan dengan sengketa objek tanah.

Ada pula aspek hukum pidana yang perlu ditelusuri berdasarkan laporan dan bukti yang tersedia.

Aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, menelusuri dokumentasi, menghitung kerugian, serta mendalami kronologi dugaan hilangnya uang tersebut.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan siapa pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan.

Advokat Minta Warga Tidak Terprovokasi

Arham Iqramullah & Partners juga meminta masyarakat sekitar objek sengketa agar tidak mudah terprovokasi.

Mereka mengimbau masyarakat yang tidak mengetahui secara utuh sejarah tanah dan proses hukumnya agar tidak mengambil tindakan berdasarkan informasi sepihak.

“Kita sama-sama tunduk pada undang-undang. Jangan mudah terprovokasi, terutama masyarakat yang tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut,” kata pihak kuasa hukum.

Mereka juga mengingatkan bahwa tindakan perusakan terhadap barang milik pihak lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Sengketa Tanah Parang Tambung Belum Selesai di Ruang Publik

Perkembangan terbaru ini membuat polemik eksekusi tanah Parang Tambung memiliki sejumlah lapisan persoalan.

Di satu sisi, terdapat putusan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi menurut pihak penggugat.

Di sisi lain, masih terdapat pertanyaan yang sebelumnya disampaikan warga mengenai kesesuaian dokumen tanah dan objek yang dieksekusi.

Kini muncul pula laporan terkait dugaan pengrusakan dan dugaan kehilangan uang.

Setiap persoalan tersebut membutuhkan pembuktian masing-masing.

Perbedaan nomor persil, kohir, luas dan batas tanah harus dapat dicocokkan dengan data pertanahan serta dokumen perkara.

Begitu pula dugaan pengrusakan harus dibuktikan melalui keterangan saksi, dokumentasi, pemeriksaan barang dan alat bukti lainnya.

Dokumen dan Fakta Lapangan Harus Bertemu

Polemik tanah Parang Tambung menunjukkan pentingnya kesesuaian antara dokumen hukum dengan kondisi objek di lapangan.

Jika pihak penggugat menyatakan objek eksekusi sama dengan objek dalam putusan, dasar pencocokannya harus dapat dijelaskan.

Sebaliknya, jika terdapat pihak yang menyatakan objek berbeda, klaim tersebut juga perlu dibuktikan melalui dokumen dan data pertanahan yang dapat diuji.

Dalam perkara tanah, nomor persil, kohir, luas, batas dan letak objek menjadi bagian penting dalam menentukan kesesuaian objek.

Sementara dalam dugaan pengrusakan, tuduhan terhadap seseorang tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat proses pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, penyelesaian melalui jalur hukum menjadi penting untuk mencegah konflik semakin meluas.

CELEBES POST tidak menempatkan diri sebagai hakim dalam perkara ini. Pemberitaan disusun berdasarkan dokumen, keterangan kuasa hukum, fakta yang terlihat dalam dokumentasi serta perkembangan hukum yang disampaikan kepada redaksi.

Pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas objek tanah tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan maupun menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki data berbeda terkait pemberitaan ini sesuai dengan UU pers nomor 40 tahun 1999 pasal 5 ayat (2) tentang pers . (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Trending di Hukum Dan Kriminal