MAKASSAR – Sebuah perkara hukum yang awalnya berjalan di Polres Takalar kini menyisakan sejumlah pertanyaan setelah penanganannya berpindah ke Polresta Gowa.
Perkara tersebut menyeret nama Ustadz H. Mustari Daeng Ngago dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Yang membuat perjalanan perkara ini menarik perhatian bukan hanya soal perpindahan penanganan dari Takalar ke Gowa.
Ada rangkaian panjang yang dialami Mustari Daeng Ngago, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan selama 25 hari, penangguhan penahanan, hingga kewajiban wajib lapor yang menurut keterangannya berlangsung selama 127 hari.
Kini, ketika perkara disebut telah dilimpahkan ke Polresta Gowa, muncul pertanyaan baru:
Bagaimana sebenarnya status hukum Mustari Daeng Ngago dan bagaimana nasib kewajiban wajib lapornya?
Di sinilah misteri perjalanan perkara tersebut bermula. Awalnya di Polres Takalar Perkara ini bermula dari laporan polisi yang ditangani Satreskrim Polres Takalar.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/1540/VIII/RES.7.5/2026/Ditreskrimum tertanggal 12 Agustus 2026, disebutkan perkara yang berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/104/IV/2025/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL tertanggal 23 April 2025.
Dalam perjalanan penyidikan, Mustari Daeng Ngago menyebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026. Sejak titik tersebut, status hukum yang disandangnya mulai membawa konsekuensi terhadap kehidupan pribadinya. Namun perjalanan perkara ternyata tidak berhenti pada penetapan tersangka.
25 Hari di Balik Jeruji
Menurut kronologi yang disampaikan Mustari Daeng Ngago dilansir CELEBES POST, dirinya ditangkap pada 2 April 2026. Sehari kemudian, 3 April 2026, ia mulai menjalani penahanan. Selama 25 hari, dirinya berada dalam tahanan.
Di tengah proses tersebut, pada 14 April 2026, disebut dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sulsel. Kemudian pada 28 April 2026, penahanan terhadap dirinya disebut ditangguhkan.
Tetapi penangguhan penahanan bukan berarti persoalan hukum selesai.
Justru dari sinilah muncul babak baru.
Keluar dari Tahanan, Masuk dalam Kewajiban Wajib Lapor
Setelah penangguhan penahanan, Mustari Daeng Ngago mengaku diwajibkan menjalani wajib lapor.
Ia menyebut kewajiban tersebut berlangsung sejak 28 April 2026 dan masih dijalankan hingga 31 Agustus 2026.
Jika dihitung berdasarkan periode yang disampaikannya, kewajiban tersebut mencapai 127 hari. Angka 127 hari inilah yang kemudian menjadi salah satu titik paling dipertanyakan.
Sebab, selama lebih dari empat bulan, ia mengaku tetap berada dalam situasi hukum yang belum sepenuhnya jelas bagi dirinya. Ia pun mulai mempertanyakan, sampai kapan kewajiban tersebut harus dijalankan?
Dan yang lebih penting, bagaimana status hukum dirinya setelah perkara berpindah dari Takalar?
Lalu Muncul Persoalan Locus Delicti
Perjalanan perkara semakin menarik ketika muncul persoalan mengenai locus delicti, atau tempat terjadinya dugaan tindak pidana.
Menurut kronologi yang disampaikan pihak Mustari Daeng Ngago, pada 29 Juni 2026, berkas perkara dan SPDP disebut dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik Polres Takalar.
Menurut pihaknya, pengembalian tersebut berkaitan dengan persoalan locus delicti yang disebut bukan berada di wilayah hukum Takalar.
Jika persoalan tempat terjadinya perkara menjadi salah satu alasan pengembalian berkas, maka pertanyaan mengenai kewenangan penanganan perkara pun semakin mengemuka. Perkara kemudian kembali masuk dalam tahapan gelar perkara khusus.
Perkara Tak Lagi di Takalar
Titik balik terjadi setelah dilakukan gelar perkara khusus di tingkat Polda Sulsel.
Dalam SP3D Nomor B/1540/VIII/RES.7.5/2026/Ditreskrimum tertanggal 12 Agustus 2026 disebutkan telah dilaksanakan gelar perkara khusus pada Selasa, 28 Juli 2026.
Hasilnya, perkara yang sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Takalar dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Gowa untuk penanganan selanjutnya.
Di sinilah rangkaian perkara tersebut seolah memasuki babak baru.
Namun perpindahan lokasi penanganan justru memunculkan pertanyaan yang belum terjawab. Jika perkaranya sudah berpindah ke Gowa, bagaimana dengan status hukum Mustari Daeng Ngago yang sebelumnya ditetapkan oleh Polres Takalar?
Dan pertanyaan berikutnya:
Bagaimana dengan kewajiban wajib lapor yang selama ini dijalaninya?
Perkara Pindah, Wajib Lapor Bagaimana?
Menurut Mustari Daeng Ngago, berbagai tahapan yang telah dijalaninya sebelumnya memiliki dokumen.
Mulai dari laporan polisi, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penangguhan penahanan hingga kewajiban wajib lapor.
Namun setelah perkara dilimpahkan ke Polresta Gowa, ia mengaku belum menerima dokumen yang menurutnya secara jelas menjelaskan pengalihan kewajiban wajib lapor tersebut.
Ia juga mempertanyakan apakah telah ada dokumen tertulis mengenai penghentian wajib lapor di Polres Takalar.
“Khusus waktu pelimpahan ke Polres Gowa, tertuliskah atau tidak tertulis? Saya belum terima. Demikian juga penghentian wajib lapor, kenapa tidak tertulis? Kenapa harus digantung?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena menyangkut langsung status dan kewajiban hukum seseorang.
Misteri Bukan pada Perpindahan, tetapi pada Kepastian
Pelimpahan perkara dari satu wilayah hukum ke wilayah hukum lain sebenarnya tidak otomatis berarti perkara dihentikan. Pelimpahan juga bukan bukti bahwa seseorang bersalah ataupun tidak bersalah. Namun yang menjadi perhatian dalam perkara Mustari Daeng Ngago adalah rangkaian prosesnya.
Ia mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian ditangkap.
Menjalani penahanan selama 25 hari.
Mendapatkan penangguhan penahanan.
Setelah itu menjalani wajib lapor selama 127 hari.
Kemudian perkara yang sebelumnya ditangani Polres Takalar dilimpahkan kepada Polresta Gowa. Rangkaian inilah yang membuat publik kemudian bertanya: Apa sebenarnya posisi hukum Mustari Daeng Ngago saat ini?
Apakah status tersangkanya masih berlaku?
Apakah wajib lapornya telah dialihkan?
Jika dialihkan, apa dasar dan dokumennya?
Jika dihentikan, kapan dan berdasarkan dokumen apa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebutlah yang membuat perjalanan perkara ini menjadi sebuah misteri hukum yang belum sepenuhnya terjawab.
Nama Baik di Tengah Ketidakpastian
Bagi Mustari Daeng Ngago, perkara ini tidak hanya menyangkut status hukum.
Ada persoalan lain yang menurutnya tidak kalah penting, yakni nama baik.
Proses sebagai tersangka, penangkapan dan penahanan tentu memiliki dampak sosial bagi seseorang.
Apalagi ketika proses hukum berlangsung berbulan-bulan dan kemudian penanganannya berpindah ke wilayah hukum lain.
Karena itu, ia tidak hanya meminta kejelasan mengenai status perkara, tetapi juga berharap adanya penyelesaian yang dapat memberikan kepastian terhadap nama baiknya.
Jika proses hukum masih memiliki dasar untuk dilanjutkan, ia berharap proses tersebut berjalan secara terang dan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila nantinya terdapat dasar hukum untuk menghentikan perkara, maka penghentian juga harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Lima Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban
Dari perjalanan perkara tersebut, setidaknya ada lima pertanyaan yang kini membutuhkan penjelasan resmi.
Pertama, bagaimana status hukum Mustari Daeng Ngago setelah perkara dilimpahkan dari Polres Takalar ke Polresta Gowa?
Kedua, apakah status tersangka yang sebelumnya ditetapkan penyidik Polres Takalar tetap berlaku setelah pelimpahan?
Ketiga, apa dasar hukum kewajiban wajib lapor yang sebelumnya dijalankan di Polres Takalar?
Keempat, apakah telah dibuat dokumen tertulis mengenai pengalihan atau penghentian kewajiban wajib lapor?
Kelima, bagaimana kepastian hukum terhadap nama baik Mustari Daeng Ngago apabila proses hukum tersebut pada akhirnya tidak dilanjutkan?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi institusi kepolisian.
Justru sebaliknya, penjelasan resmi diperlukan agar tidak ada ruang bagi spekulasi di tengah masyarakat.
127 Hari yang Menjadi Tanda Tanya
Dari 25 hari penahanan hingga 127 hari wajib lapor, perjalanan hukum Mustari Daeng Ngago telah melewati sejumlah tahapan. Kini perkaranya disebut berpindah dari Polres Takalar ke Polresta Gowa.
Tetapi satu pertanyaan masih menggantung: Setelah semua tahapan tersebut dilalui, sebenarnya di mana posisi hukum Mustari Daeng Ngago hari ini? Itulah misteri yang kini menunggu jawaban.
Bukan semata-mata tentang siapa yang benar atau siapa yang salah.
Melainkan tentang bagaimana sebuah proses hukum yang telah berlangsung panjang dapat memberikan kepastian, kejelasan administrasi, dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara.
Tim media membuka ruang klarifikasi bagi Polres Takalar, Polresta Gowa maupun Polda Sulsel untuk memberikan penjelasan terkait rangkaian penanganan perkara tersebut.
Sebab pada akhirnya, 25 hari penahanan dan 127 hari wajib lapor bukan sekadar angka. Di balik angka itu ada seorang warga negara yang masih menunggu satu hal: kepastian hukum. (Tim)








