Menu

Mode Gelap
Eksekusi Tanah Parang Tambung: Advokat Nilai AJB 135/KT/1984 Cacat Hukum, Dugaan Pengrusakan Masuk Ranah Hukum Polresta Gowa Terbitkan DPO, Ramadhan Kini Jadi Buron Kasus Dugaan Asusila Anak Di Bawah Umur Antrean BBM Mengular di Sejumlah SPBU di Makassar, Lintas Mata Nusantara Desak Pemerintah dan Pertamina Bertindak Sekdes Tinggimae Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Sorot Sulsel Desak Polres Gowa Bertindak Massa LPRI Geruduk Polresta Gowa, Kasat Reskrim Janji 7×24 Jam Tangkap Terlapor Dugaan TPKS Anak di Bawah Umur Motor Modifikasi Thunder Bikin Resah Pengendara di Antrean SPBU Bawakaraeng-Urip Sumoharjo

Hukum Dan Kriminal

LBH MRI Beberkan Sanksi Hukum Laporan KDRT Rekayasa Menurut KUHP Baru

badge-check

LBH MRI beberkan sanksi laporan KDRT palsu menurut KUHP baru. Pelaku rekayasa kasus terancam sanksi pidana penjara hingga 9 tahun, Kamis (3/09/2026) (Foto: Ilustrasi/Istimewa) Perbesar

LBH MRI beberkan sanksi laporan KDRT palsu menurut KUHP baru. Pelaku rekayasa kasus terancam sanksi pidana penjara hingga 9 tahun, Kamis (3/09/2026) (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

PEDOMAN SUARA, MAKASSAR – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru (UU No. 20 Tahun 2025) per 2 Januari 2026, membawa perubahan besar pada sistem peradilan pidana di Indonesia.

Aturan baru ini mengintegrasikan penanganan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) demi menegakkan asas keadilan yang seimbang bagi pelapor maupun terlapor.

Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) menegaskan bahwa sistem hukum saat ini dirancang untuk melindungi korban riil sekaligus memagari hak terlapor dari potensi rekayasa perkara (malicious prosecution).

Pihak kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan kasus KDRT jika terbukti fiktif melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau melalui mekanisme pencabutan aduan oleh pelapor dalam kurun waktu maksimal tiga bulan untuk kategori delik aduan.

Namun, penghentian perkara akibat laporan palsu membawa konsekuensi hukum materiil yang berat.

Humas LBH MRI, Harmoko, menjelaskan bahwa pelaku laporan rekayasa dapat dijerat pasal berlapis. Berdasarkan Pasal 220 KUHP Lama atau Pasal 361 UU 1/2023, pengaduan fiktif diancam pidana hingga 1 tahun 4 bulan.

Jika laporan tersebut bermaksud menyerang kehormatan (fitnah), pelaku diancam Pasal 311 KUHP Lama atau Pasal 434 UU 1/2023 dengan sanksi hingga 4 tahun penjara.

Sementara itu, kesaksian palsu di bawah sumpah yang merugikan terdakwa diancam pidana maksimal 7 hingga 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 242 KUHP Lama.

Bagi pihak terlapor yang dirugikan, hukum memberikan hak konstitusional penuh untuk melakukan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik atau pengaduan palsu, segera setelah perkara utama resmi dihentikan oleh kepolisian.

“Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti nyata seperti visum, saksi, dan rekaman. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tuduhan tidak pernah terjadi atau tidak ada unsur pidana, polisi menerbitkan SP3 dan kasus dihentikan demi hukum,” kata Harmoko dalam keterangan persnya di Makassar, Kamis (3/9/2026).

Harmoko meluruskan bahwa penegasan sanksi ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat yang benar-benar menjadi korban kejahatan di dalam rumah tangga. Hukum tetap menjamin hak proteksi penuh bagi korban asli untuk mencari keadilan.

“Aturan ini bukan menghalangi korban sungguhan untuk melapor. Korban yang benar-benar mengalami KDRT tetap berhak dan dilindungi hukum untuk mengadukan peristiwa yang dialaminya. Ketentuan pidana ini ditujukan bagi mereka yang secara sadar dan sengaja membuat laporan rekayasa untuk merugikan pihak lain,” tegas Harmoko (Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Trending di Hukum Dan Kriminal