Menu

Mode Gelap
Eksekusi Tanah Parang Tambung: Advokat Nilai AJB 135/KT/1984 Cacat Hukum, Dugaan Pengrusakan Masuk Ranah Hukum Polresta Gowa Terbitkan DPO, Ramadhan Kini Jadi Buron Kasus Dugaan Asusila Anak Di Bawah Umur Antrean BBM Mengular di Sejumlah SPBU di Makassar, Lintas Mata Nusantara Desak Pemerintah dan Pertamina Bertindak Sekdes Tinggimae Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Sorot Sulsel Desak Polres Gowa Bertindak Massa LPRI Geruduk Polresta Gowa, Kasat Reskrim Janji 7×24 Jam Tangkap Terlapor Dugaan TPKS Anak di Bawah Umur Motor Modifikasi Thunder Bikin Resah Pengendara di Antrean SPBU Bawakaraeng-Urip Sumoharjo

Hukum Dan Kriminal

Heboh Laporan KDRT di Gowa, Suami Klaim Punya Bukti Chatting Istri dengan Pria Lain

badge-check

Fadlan Yahya bersama kuasa hukumnya, Jumadi Mansyur, menunjukkan bukti terkait polemik laporan KDRT yang diklaim disertai percakapan istrinya dengan pria lain. Gowa, Jumat (4/9/2026) (Foto: Tim Redaksi) Perbesar

Fadlan Yahya bersama kuasa hukumnya, Jumadi Mansyur, menunjukkan bukti terkait polemik laporan KDRT yang diklaim disertai percakapan istrinya dengan pria lain. Gowa, Jumat (4/9/2026) (Foto: Tim Redaksi)

PEDOMAN SUARA, GOWA – Laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Gowa menjadi sorotan setelah seorang suami, Fadlan Yahya (36), membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Fadlan, warga Jalan Syekh Yusuf 3, Kabupaten Gowa, mengaku tidak pernah melakukan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan istrinya, berinisial AS. Ia justru mengklaim memiliki sejumlah bukti percakapan yang menunjukkan dugaan kedekatan istrinya dengan pria lain.

Didampingi kuasa hukumnya, Jumadi Mansyur, SH, Fadlan menyampaikan bahwa persoalan rumah tangganya sebelumnya berjalan harmonis. Situasi berubah setelah ia mengaku mengetahui istrinya bersama seorang pria di salah satu wisma di Kota Makassar pada 31 Agustus 2026.

“Saya dan AS itu baik-baik saja sebelum saya mengetahui istri saya bersama laki-laki lain,” kata Fadlan, Jumat (4/9/2026).

Menurut Fadlan, setelah kejadian tersebut muncul persoalan baru berupa laporan dugaan KDRT terhadap dirinya. Ia membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut terdapat sejumlah bukti digital yang perlu diperiksa secara objektif.

Bukti yang diklaim dimiliki Fadlan antara lain percakapan melalui WhatsApp dan Facebook, foto, rekaman suara, serta riwayat panggilan. Ia menduga komunikasi tersebut menunjukkan adanya hubungan dengan pria lain yang telah berlangsung sebelumnya.

“Saya punya bukti chattingan. Dari percakapan itu ada hal-hal yang menurut saya perlu diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Fadlan juga mengklaim menemukan percakapan yang menurutnya berkaitan dengan rencana pelaporan dirinya atas dugaan KDRT. Namun, ia menyerahkan pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Saya berharap semua bukti diperiksa. Jangan hanya melihat dari satu sisi,” katanya.

Kuasa Hukum Pelajari Bukti Digital

Kuasa hukum Fadlan, Jumadi Mansyur, SH, membenarkan pihaknya telah menerima kuasa untuk mendampingi kliennya dalam menghadapi persoalan hukum tersebut.

Jumadi mengatakan, pihaknya kini mempelajari seluruh dokumen dan bukti yang disampaikan kliennya, termasuk rekam jejak komunikasi digital.

“Kami masih mempelajari kasus ini bersama tim. Termasuk bukti-bukti chatting yang diperlihatkan oleh klien kami,” kata Jumadi.

Menurutnya, jika setelah pemeriksaan ditemukan fakta bahwa tuduhan KDRT terhadap kliennya tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum.

“Kalau memang tuduhannya tidak benar dan ditemukan adanya dugaan rekayasa, tentu kami akan mempertimbangkan laporan balik sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Jumadi menekankan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Seluruh bukti, termasuk percakapan elektronik, harus terlebih dahulu diverifikasi dan diuji sesuai mekanisme hukum.

Minta Polisi Periksa Dua Sisi

Fadlan berharap Polresta Gowa dapat mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada laporan dugaan KDRT, tetapi juga menelusuri bukti-bukti yang ia serahkan kepada penyidik.

“Kami meminta semuanya diperiksa secara objektif. Kalau saya salah, silakan proses sesuai hukum. Tetapi kalau tuduhan itu tidak benar, saya juga meminta ada kepastian hukum,” ujarnya.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena terdapat dua versi yang berbeda antara pihak pelapor dan terlapor.

Di satu sisi terdapat laporan dugaan KDRT, sementara Fadlan membantah tuduhan tersebut dan mengklaim memiliki bukti digital mengenai persoalan lain dalam rumah tangganya.

Kebenaran mengenai tuduhan KDRT, dugaan hubungan dengan pria lain, maupun dugaan adanya rekayasa laporan sepenuhnya masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak AS maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan dan informasi pembanding sesuai ketentuan UU pers yang berlaku. (Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Trending di Hukum Dan Kriminal