Menu

Mode Gelap
Eksekusi Tanah Parang Tambung: Advokat Nilai AJB 135/KT/1984 Cacat Hukum, Dugaan Pengrusakan Masuk Ranah Hukum Polresta Gowa Terbitkan DPO, Ramadhan Kini Jadi Buron Kasus Dugaan Asusila Anak Di Bawah Umur Antrean BBM Mengular di Sejumlah SPBU di Makassar, Lintas Mata Nusantara Desak Pemerintah dan Pertamina Bertindak Sekdes Tinggimae Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Sorot Sulsel Desak Polres Gowa Bertindak Massa LPRI Geruduk Polresta Gowa, Kasat Reskrim Janji 7×24 Jam Tangkap Terlapor Dugaan TPKS Anak di Bawah Umur Motor Modifikasi Thunder Bikin Resah Pengendara di Antrean SPBU Bawakaraeng-Urip Sumoharjo

Hukum Dan Kriminal

Praktik Sewa Lahan Ilegal di Pintu Nol Unhas Diduga Libatkan Sejumlah Oknum

badge-check

Spanduk peringatan pengosongan lapak terpasang di kawasan Pintu Nol Unhas Makassar, Sabtu (25/5/2026) (Foto: Istimewa) Perbesar

Spanduk peringatan pengosongan lapak terpasang di kawasan Pintu Nol Unhas Makassar, Sabtu (25/5/2026) (Foto: Istimewa)

PEDOMAN SUARA, MAKASSAR – Dugaan praktik sewa lahan ilegal di kawasan Pintu Nol Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar mulai menjadi sorotan publik.

Aktivitas penguasaan lapak dan kios liar di kawasan tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum yang mengambil keuntungan dari penyewaan lahan tanpa izin resmi.

Lembaga Studi Masyarakat Perkotaan (LSMP) mengaku tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan adanya praktik mafia lahan yang selama ini beroperasi di kawasan strategis tersebut.

Koordinator LSMP, Muh. Idris, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan praktik sewa lahan ilegal yang disebut berlangsung cukup lama di area Pintu Nol Unhas.

“Informasi yang kami terima mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak, baik dari luar maupun dari dalam Unhas,” ujar Idris kepada wartawan, Sabtu (25/5/2026).

Menurutnya, kawasan Pintu Nol Unhas kini dipenuhi lapak dan kios yang diduga berdiri tanpa pengelolaan yang jelas. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang memanfaatkan area tersebut sebagai sumber keuntungan pribadi.

Idris menilai praktik tersebut berpotensi menjadi bisnis ilegal yang terstruktur apabila tidak segera ditertibkan oleh pihak berwenang.

“Kami melihat ada indikasi permainan yang cukup kuat. Dugaan ini tentu harus dibuka secara transparan agar publik mengetahui siapa saja yang diduga terlibat,” katanya.

Meski begitu, LSMP mengaku masih berhati-hati dalam menyimpulkan hasil investigasi mereka. Pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak masih terus dilakukan guna memastikan validitas informasi yang diperoleh.

“Kami belum ingin berspekulasi. Tapi dugaan adanya jaringan permainan lahan di Pintu Nol ini cukup kuat,” tegas Idris.

Keberadaan lapak liar dan aktivitas sewa lahan tanpa izin di kawasan sekitar kampus dinilai dapat merusak tata kelola lingkungan serta menciptakan kesan semrawut di area pintu masuk salah satu perguruan tinggi terbesar di Indonesia Timur tersebut.

Selain itu, dugaan praktik ilegal itu juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi institusi apabila terdapat pemanfaatan lahan tanpa kontribusi resmi kepada pihak kampus maupun pemerintah daerah.

Sejumlah warga dan pengguna jalan yang melintas di kawasan Pintu Nol Unhas berharap adanya penertiban serta audit terhadap keberadaan kios dan lapak yang diduga beroperasi tanpa dasar legalitas yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan praktik sewa lahan ilegal tersebut.

Namun, isu ini mulai menjadi perhatian publik setelah mencuatnya dugaan adanya permainan terstruktur dalam penguasaan lapak dan kios liar di kawasan Pintu Nol Unhas Makassar. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Trending di Hukum Dan Kriminal