PEDOMAN SUARA, GOWA – Dugaan penghalangan kerja jurnalistik terjadi di Kantor Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang wartawan mengaku didorong keluar ruangan saat menjalankan tugas peliputan mediasi sengketa tanah, Rabu (9/9/2026).

Wartawan krimsus86.com, Sijaya, menyebut dirinya telah memperkenalkan diri dan menunjukkan kartu pers sebelum mengikuti kegiatan di Kantor Desa Tinggimae.
Menurut Sijaya, kegiatan tersebut berkaitan dengan mediasi sengketa tanah. Ia hadir setelah mendapat permintaan dari pihak keluarga yang mempertanyakan penerbitan sertifikat tanah yang disebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik yang sah.
“Saya sudah memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas pers. Seharusnya jika ini rapat tertutup, Pak Sekdes menyampaikan dengan baik-baik. Saya bisa memahami,” ujar Sijaya.
Namun, situasi kemudian memanas. Sijaya mengaku didorong hingga keluar dari ruangan. Ia juga menyebut kartu pers miliknya sempat ditarik oleh salah seorang yang berada bersama Sekretaris Desa (Sekdes) Tinggimae berinisial ARN.
Sijaya mengatakan kejadian tersebut terekam dalam video karena kamera miliknya sudah aktif sebelum insiden berlangsung.
Wartawan Klaim Didatangi Dua Pria
Setelah berada di luar ruangan, Sijaya mengaku didatangi dua pria yang mempertanyakan siapa yang membuat keributan di kantor desa.
“Siapa yang buat keributan di kantor desa?” kata salah seorang pria tersebut sebagaimana dikutip dari keterangan Sijaya.
Sijaya kemudian menjawab, “Jangan banyak bicara kalau tidak tahu persoalan.”
Ia menilai kehadiran kedua pria tersebut menimbulkan tekanan ketika dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun, Sijaya mengaku tidak mengalami penganiayaan fisik langsung dari kedua pria tersebut.
Sijaya menduga kedua pria itu sengaja dihadirkan untuk memberikan tekanan terhadap dirinya. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari keterangan pihak wartawan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Sorot Sulsel Desak Polres Gowa Bertindak
Dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut mendapat sorotan dari Ketua Tim Sorot Sulsel, Helmi.
Helmi mengecam tindakan yang disebut terjadi terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan.
“Sorot Sulsel secara tegas mengutuk tindakan Sekdes Tinggimae dan aksi premanisme terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistik,” tegas Helmi.
Menurut Helmi, persoalan tersebut tidak semestinya diselesaikan melalui tindakan fisik maupun intimidasi.
“Mengkerahkan preman untuk mengintimidasi wartawan adalah langkah mundur bagi demokrasi lokal. Ini menunjukkan bahwa pejabat tersebut merasa lebih berkuasa daripada undang-undang,” ujarnya.
Helmi juga menyoroti pernyataan yang disebut disampaikan ARN, yakni, “Ini kantor saya, saya berhak melarang.”
Menurutnya, kantor desa merupakan fasilitas pelayanan masyarakat sehingga persoalan akses wartawan harus diselesaikan dengan mengacu pada aturan yang berlaku.
Helmi berharap Pemerintah Kabupaten Gowa mengevaluasi jajaran aparat desa dan memastikan perangkat pemerintahan menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
“Saya berharap Bupati Gowa memanggil Sekdes Tinggimae dan memberi sanksi kepada aparatnya tersebut. Cukupmi ribut-ributnya di Gowa karena pemberitaan jadi, kami berharap Ibu Bupati bertindak tegas,” kata Helmi.
Sekdes Tinggimae Beri Klarifikasi Singkat
Sementara itu, Sekdes Tinggimae ARN telah dikonfirmasi mengenai dugaan pengusiran wartawan, penarikan kartu pers, serta dugaan intimidasi.
ARN memberikan jawaban singkat. “Mohon maaf kalau salah,” kata ARN.
Dalam keterangannya berikutnya, ARN membantah pihaknya menarik kartu pers wartawan.
“Kami tidak menarik kartu persnya, hanya mencocokkan wajahnya dengan kartu persnya,” ujar ARN.
Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi dari pihak Sekdes Tinggimae atas tudingan yang disampaikan wartawan.
Berpotensi Masuk Ranah UU Pers
Dugaan penghalangan kerja jurnalistik dalam kasus ini menjadi perhatian karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, apakah peristiwa di Kantor Desa Tinggimae memenuhi unsur pelanggaran UU Pers atau ketentuan hukum lainnya, tetap memerlukan pemeriksaan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Sorot Sulsel meminta Polres Gowa menindaklanjuti laporan atau informasi terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut secara transparan.
Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memastikan hubungan antara pemerintah desa dan insan pers tetap berjalan sesuai koridor hukum, etika pemerintahan, serta prinsip kebebasan pers.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Sekdes Tinggimae ARN maupun Pemerintah Desa Tinggimae apabila terdapat keterangan atau informasi tambahan terkait peristiwa tersebut sesuai pasal 5 ayat (2) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)








