PEDOMAN SUARA, MAKASSAR – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (24/8/2026).
Mereka mendesak dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar senilai Rp15 miliar dibongkar secara menyeluruh.
Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. APAK–GRH meminta Kejari Makassar tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi menelusuri seluruh proses pengelolaan dana mulai dari perencanaan, penetapan penerima, pencairan, distribusi ke cabang olahraga (cabor), penggunaan anggaran hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Ketua APAK, Ajharil Akbar, mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum sekaligus dorongan agar pemeriksaan dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami datang untuk memastikan uang publik Rp15 miliar diperiksa secara serius. Kalau memang seluruhnya benar, buka dan buktikan bahwa semuanya benar. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ada pihak yang dilindungi,” tegas Ajharil.
Desak Semua Cabor Penerima Hibah Diperiksa
APAK–GRH meminta Kejari Makassar memeriksa seluruh cabor penerima dana hibah KONI Makassar. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan seluruh bantuan disalurkan dan digunakan sesuai ketentuan.
Dokumen yang diminta ditelusuri antara lain proposal awal, hasil verifikasi, nilai bantuan yang disetujui, dokumen pencairan, rekening penerima, bukti transfer, realisasi belanja, bukti transaksi dan LPJ.
Ketua GRH, Ishadul, mengatakan pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pihak yang menerima dana.
“Kalau mau mengungkap persoalan secara utuh, jangan hanya periksa orang yang menerima uang. Periksa juga proses yang membuat uang itu sampai kepada penerima. Di situlah rantai pengelolaan hibah harus dibuka,” kata Ishadul.
APAK–GRH juga meminta Kejari Makassar memverifikasi informasi mengenai adanya perbedaan besaran bantuan antarcabor. Mereka menekankan bahwa informasi tersebut harus diuji melalui dokumen resmi dan tidak boleh langsung dianggap sebagai kesimpulan adanya pelanggaran.
Telusuri Siapa Penentu Besaran Hibah
Selain memeriksa penerima hibah, APAK–GRH mendesak Kejari Makassar menelusuri pihak yang terlibat dalam setiap tahapan pengelolaan dana.
Mulai dari siapa yang mengusulkan, melakukan verifikasi proposal, menentukan besaran bantuan, menyetujui pencairan, menyalurkan dana hingga mengawasi pertanggungjawabannya.
Menurut APAK–GRH, penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui secara utuh bagaimana dana hibah Rp15 miliar dapat sampai kepada masing-masing penerima.
Audit Internal KONI dan LPJ Diminta Dibedah
APAK–GRH turut meminta Kejari Makassar memeriksa mekanisme audit internal KONI Makassar.
Pemeriksaan diminta mencakup siapa yang melakukan audit, objek dan ruang lingkup pemeriksaan, dokumen hasil audit, pihak yang menerima hasil audit serta tindak lanjut terhadap temuan.
Mereka juga meminta seluruh LPJ penerima hibah dicocokkan dengan bukti transaksi dan kondisi penggunaan dana sebenarnya.
“Kami tidak mengatakan LPJ telah dimanipulasi. Tetapi kalau ada informasi mengenai ketidaksesuaian antara kondisi keuangan dengan dokumen pertanggungjawaban, itu wajib diuji,” ujar Ishadul.
Soroti Silpa dan Transaksi Akhir
APAK–GRH juga meminta penyidik mendalami penggunaan anggaran hingga akhir periode, termasuk informasi mengenai sisa anggaran atau Silpa.
Mereka menyebut adanya informasi mengenai perbedaan angka sisa anggaran, termasuk angka sekitar Rp1,3 miliar yang disebut kemudian tercatat sekitar Rp900 juta.
APAK–GRH menegaskan perbedaan angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara. Karena itu, mereka meminta Kejari mengujinya melalui dokumen keuangan.
Dokumen yang dinilai perlu dicocokkan antara lain DPA dan dokumen perubahan anggaran, NPHD, proposal dan RAB, dokumen pencairan, rekening penerima, bukti transfer, bukti pembayaran, realisasi belanja, sisa dana, pengembalian dana jika ada, serta LPJ.
“Kalau angka sisa anggaran berbeda, sederhana saja: buka rekening korannya, buka bukti transaksinya, kemudian cocokkan dengan LPJ. Jangan biarkan angka hanya menjadi klaim dari masing-masing pihak,” tegas Ajharil.
Cabor Berkuda/PORDASI Ikut Disorot
Dalam tuntutannya, APAK–GRH secara khusus meminta Kejari Makassar memeriksa cabor berkuda/PORDASI terkait informasi penerimaan bantuan hibah KONI Makassar yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Mereka meminta penggunaan dana tersebut ditelusuri, termasuk informasi mengenai pembelian kuda dengan nilai yang diduga tidak wajar atau jauh di atas harga pasar.
APAK–GRH menegaskan informasi tersebut perlu diuji melalui dokumen, bukti transaksi dan keterangan pihak terkait.
Minta Penanganan Bebas Konflik Kepentingan
Selain substansi penggunaan dana, APAK–GRH meminta proses penanganan dugaan penyimpangan hibah KONI Makassar dilakukan secara independen dan bebas dari intervensi maupun potensi konflik kepentingan.
Ishadul menegaskan pihaknya tidak menuduh aparat tertentu melakukan intervensi.
“Kami tidak menuduh aparat bermain. Tetapi kami meminta agar jangan ada ruang bagi siapa pun untuk bermain. Perkara dana publik harus ditangani secara independen. Kalau ada potensi konflik kepentingan, harus disingkirkan sejak awal,” tegasnya.
APAK–GRH menyatakan dukungan terhadap Kejari Makassar bukan berarti meminta pihak tertentu dinyatakan bersalah. Mereka hanya mendorong agar seluruh fakta dan dokumen terkait dana hibah Rp15 miliar diperiksa secara objektif.
Bawa 11 Tuntutan ke Kejari Makassar
APAK–GRH membawa sejumlah tuntutan dalam kedatangannya ke Kejari Makassar. Di antaranya meminta pemeriksaan seluruh mekanisme penggunaan hibah, seluruh cabor penerima, pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pencairan, perbedaan nilai bantuan, transaksi dan Silpa, hingga LPJ.
Mereka juga meminta pemeriksaan khusus terhadap cabor berkuda/PORDASI serta memastikan penanganan perkara bebas dari intervensi dan konflik kepentingan.
Ajharil menegaskan, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana, Kejari Makassar diminta menyampaikannya secara terbuka. Namun jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan.
“Kami dukung Kejari Makassar sampai tuntas. Tetapi dukungan kami bukan dukungan buta. Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, transparan dan bebas dari intervensi,” ujar Ajharil.
APAK–GRH menilai dana hibah KONI Makassar Rp15 miliar merupakan uang publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, mereka meminta Kejari Makassar membongkar seluruh rantai pengelolaannya dari hulu hingga hilir berdasarkan dokumen dan alat bukti yang sah. (*)








