Menu

Mode Gelap
Eksekusi Tanah Parang Tambung: Advokat Nilai AJB 135/KT/1984 Cacat Hukum, Dugaan Pengrusakan Masuk Ranah Hukum Polresta Gowa Terbitkan DPO, Ramadhan Kini Jadi Buron Kasus Dugaan Asusila Anak Di Bawah Umur Antrean BBM Mengular di Sejumlah SPBU di Makassar, Lintas Mata Nusantara Desak Pemerintah dan Pertamina Bertindak Sekdes Tinggimae Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Sorot Sulsel Desak Polres Gowa Bertindak Massa LPRI Geruduk Polresta Gowa, Kasat Reskrim Janji 7×24 Jam Tangkap Terlapor Dugaan TPKS Anak di Bawah Umur Motor Modifikasi Thunder Bikin Resah Pengendara di Antrean SPBU Bawakaraeng-Urip Sumoharjo

Hukum Dan Kriminal

Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi dan Ancaman Lelang terhadap Debitur Bank Papua

badge-check

Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) bersama tim saat bertemu dengan pihak Bank Papua Cabang Makassar untuk membahas dugaan intimidasi terhadap debitur dan rencana lelang agunan, di AP. Pettarani, Makassar, Kamis (30/7/2026) (Foto: Tim Redaksi) Perbesar

Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) bersama tim saat bertemu dengan pihak Bank Papua Cabang Makassar untuk membahas dugaan intimidasi terhadap debitur dan rencana lelang agunan, di AP. Pettarani, Makassar, Kamis (30/7/2026) (Foto: Tim Redaksi)

PEDOMAN SUARA, MAKASSAR – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengecam dugaan intimidasi dalam proses penagihan kredit serta ancaman lelang terhadap seorang debitur Bank Papua Cabang Makassar.

Sikap tersebut disampaikan setelah LPRI mendampingi debitur, Ade Dedy, saat bertemu dengan pihak Bank Papua di Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (30/7/2026).

Sekretaris Jenderal DPP LPRI, Andi Agung Salim, mengatakan kedatangannya ke Bank Papua bertujuan menindaklanjuti surat yang diterima kliennya terkait rencana lelang atas objek jaminan kredit.

Menurutnya, beberapa bulan sebelumnya telah dilakukan pembahasan mengenai penjadwalan kembali pembayaran kredit sesuai kemampuan debitur. Namun, belakangan kliennya kembali menerima surat penagihan yang dinilai tidak sejalan dengan pembahasan tersebut.

“Kami datang untuk mempertanyakan mengapa kembali muncul penyuratan dan penagihan, padahal sebelumnya sudah ada pembahasan mengenai penyesuaian pembayaran sesuai kemampuan klien kami ketika kondisi usahanya mulai pulih,” ujar Andi Agung Salim.

Ia menilai penyelesaian kredit bermasalah semestinya mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi, terutama terhadap debitur yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

“Kami meminta pihak Bank Papua mengedepankan pendekatan yang manusiawi. Klien kami bukan tidak memiliki itikad baik, tetapi saat ini masih mengalami keterpurukan ekonomi pascapandemi,” katanya.

Dalam somasi yang telah disampaikan kepada Bank Papua, LPRI mengajukan empat poin keberatan. Pertama, dugaan pelanggaran asas proporsionalitas dan kemanusiaan karena rumah debitur disebut terancam dilelang meski pembayaran yang telah dilakukan diklaim telah melebihi nilai pokok pinjaman.

Kedua, dugaan pembebanan bunga berjalan dan denda setelah kredit dinyatakan macet akibat pandemi Covid-19.

Ketiga, dugaan cacat prosedur dalam rencana pelaksanaan lelang yang menurut LPRI tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Keempat, dugaan intimidasi psikis dalam proses penagihan yang dinilai merugikan nama baik serta berdampak terhadap kondisi psikologis debitur dan keluarganya.

Sebagai dasar hukum, LPRI mengutip Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2899 K/Pdt/1994 yang menurut mereka menegaskan bahwa setelah kredit dinyatakan macet, status utang berada dalam keadaan status quo sehingga tidak lagi dikenakan penambahan bunga atas kredit yang telah dinyatakan macet.

LPRI juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang, menurut mereka, mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui wanprestasi atau tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

Dalam kondisi tersebut, eksekusi harus melalui mekanisme gugatan dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

Selain itu, LPRI mengutip Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan pencemaran nama baik dan intimidasi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM sebagai landasan perlindungan hukum bagi debitur.

LPRI memberikan waktu 7 x 24 jam kepada manajemen Bank Papua untuk menindaklanjuti somasi tersebut.

Dalam tenggat waktu itu, LPRI meminta agar seluruh bentuk penagihan yang diduga disertai intimidasi serta rencana lelang terhadap agunan debitur dihentikan sementara.

Apabila tidak ada tanggapan maupun penyelesaian dalam batas waktu yang diberikan, LPRI menyatakan akan menempuh langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), membuat laporan apabila ditemukan unsur pidana, serta menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum tanpa perlu menempuh langkah lanjutan,” tegas Andi Agung Salim.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Papua Cabang Makassar belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan dan somasi yang disampaikan LPRI. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Bank Papua guna memenuhi asas keberimbangan. (Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Trending di Hukum Dan Kriminal