Menu

Mode Gelap
Pemkot Makassar Tertibkan Lapak di Fasum Pallubasa Serigala, Camat Mamajang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus Dosen PNUP Sofyan Raih Gelar Doktor, Temuan Dua Indeks Baru Berpotensi Majukan Sistem Kelistrikan Nasional Wali Kota Makassar, Munafri Sambangi Pulau Bone Tambu,  Serahkan Bantuan Sosial dan Pendidikan bagi Warga Pemkot Makassar dan MAKI Sulsel Perkuat Edukasi Pencegahan Narkoba di Kecamatan Mariso Pengurus Baru PGIW Sulselra Sambangi Wali Kota, Bahas Kolaborasi Pembangunan dan Kerukunan Makassar Half Marathon 2026 Sukses, Perumda Parkir Hadirkan Layanan Parkir Aman dan Transparan

Hukum Dan Kriminal

Sidang Etik Polres Kubar Tuntas, AKP Deky Dijatuhi Sanksi PTDH

badge-check


					Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto S.I.K., M.Sc. memberikan keterangan pers terkait putusan sidang etik Polres Kutai Barat yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada AKP Deky di Mapolda Kaltim, Senin (18/05/2026) (Foto: Istimewa) Perbesar

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto S.I.K., M.Sc. memberikan keterangan pers terkait putusan sidang etik Polres Kutai Barat yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada AKP Deky di Mapolda Kaltim, Senin (18/05/2026) (Foto: Istimewa)

PEDOMAN SUARA, KUBAR, KALTIM –Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap oknum personel Polres Kutai Barat, AKP Deky, resmi dinyatakan tuntas setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang di lingkungan Polda Kalimantan Timur.

Putusan sidang tersebut dibacakan pada Senin 18 Mei 2026 dengan hasil berupa sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto S.I.K., M.Sc. menjelaskan bahwa seluruh tahapan sidang etik telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di institusi Polri.

Ia menegaskan bahwa proses tersebut mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap pengambilan keputusan.

“Putusan ini merupakan hasil dari mekanisme sidang etik yang berjalan sesuai aturan. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yuliyanto dalam keterangannya di Polda Kaltim.

Dalam amar putusan tersebut, AKP Deky tidak hanya dijatuhi sanksi PTDH, tetapi juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang kode etik.

Selain itu, yang bersangkutan juga harus menjalani penempatan khusus selama 26 hari sebelum putusan final dijalankan.

Usai sidang etik selesai, AKP Deky langsung dibawa oleh personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalani proses lanjutan sesuai ketentuan internal Polri.

Langkah ini merupakan bagian dari prosedur pengawasan dan penanganan anggota yang dikenai sanksi berat secara berjenjang.

Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.

Sikap tegas ini menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas dan marwah kepolisian di mata masyarakat.

Lebih lanjut, Polda Kaltim juga menekankan bahwa penegakan kode etik bukan semata-mata bentuk hukuman, tetapi juga bagian dari pembenahan internal untuk memperkuat disiplin dan profesionalisme anggota Polri di seluruh jajaran.

Dengan adanya putusan ini, institusi berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel agar selalu menjunjung tinggi etika, aturan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum. (*)

Pewarta:  Arya Rusdi

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum Dan Kriminal