Menu

Mode Gelap
Pemkot Makassar Tertibkan Lapak di Fasum Pallubasa Serigala, Camat Mamajang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus Dosen PNUP Sofyan Raih Gelar Doktor, Temuan Dua Indeks Baru Berpotensi Majukan Sistem Kelistrikan Nasional Wali Kota Makassar, Munafri Sambangi Pulau Bone Tambu,  Serahkan Bantuan Sosial dan Pendidikan bagi Warga Pemkot Makassar dan MAKI Sulsel Perkuat Edukasi Pencegahan Narkoba di Kecamatan Mariso Pengurus Baru PGIW Sulselra Sambangi Wali Kota, Bahas Kolaborasi Pembangunan dan Kerukunan Makassar Half Marathon 2026 Sukses, Perumda Parkir Hadirkan Layanan Parkir Aman dan Transparan

News

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak di Fasum Pallubasa Serigala, Camat Mamajang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

badge-check


					Petugas Satpol PP bersama tim gabungan membongkar konstruksi dan pondasi PKL yang berdiri di atas fasilitas umum dalam kegiatan penertiban di Kecamatan Mamajang. Jalan Tupai, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Jumat (12/6/2026) (Foto: Istimewa) Perbesar

Petugas Satpol PP bersama tim gabungan membongkar konstruksi dan pondasi PKL yang berdiri di atas fasilitas umum dalam kegiatan penertiban di Kecamatan Mamajang. Jalan Tupai, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Jumat (12/6/2026) (Foto: Istimewa)

PEDOMAN SUARA, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) di wilayah Kecamatan Mamajang, Sabtu (13/06/2026).

Penertiban ini menjadi penegasan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi pelanggaran yang terjadi di ruang publik.

Kegiatan penertiban tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Mamajang bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Mamajang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), serta unsur kelurahan dan aparat lingkungan setempat.

Camat Mamajang, M. Rizal ZR menegaskan bahwa seluruh lapak yang berdiri di atas fasilitas umum akan ditertibkan tanpa pengecualian, termasuk yang telah lama beroperasi.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik.

“Penertiban ini dilakukan secara adil dan tidak ada perlakuan khusus. Semua yang melanggar di fasilitas umum tetap kami tertibkan,” tegas Rizal.

Ia menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pemerintah telah menempuh tahapan sesuai prosedur, mulai dari teguran lisan, surat peringatan pertama hingga ketiga, hingga imbauan pembongkaran mandiri kepada para pemilik lapak.

Dalam pelaksanaannya, sebagian pedagang disebut telah melakukan pembongkaran secara mandiri setelah menerima imbauan dari pemerintah.

Namun, masih terdapat sejumlah bangunan yang belum dibongkar sehingga dilakukan tindakan penertiban oleh tim gabungan.

Penertiban ini tidak hanya menyasar satu titik, tetapi juga dilakukan di beberapa lokasi lain di wilayah Mamajang, seperti Jalan Tupai dan Jalan Onta Baru. Total terdapat sejumlah titik lapak PKL yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut.

Camat Mamajang menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berusaha, namun aktivitas ekonomi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak melarang masyarakat berjualan. Silakan berusaha, tetapi jangan menggunakan trotoar, badan jalan, atau fasilitas umum lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan fungsi ruang publik agar dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat luas.

Pemerintah Kota Makassar berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan tidak memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi usaha.

Dengan penertiban ini, Pemkot Makassar menegaskan komitmennya untuk menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di News