PEDOMAN SUARA, MAKASSAR – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi Stone Crusher dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp6,7 miliar memasuki tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.
Perkembangan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 September 2026. SPDP itu kemudian disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan tembusan kepada pihak pelapor.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/762/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 9 Juli 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi Stone Crusher. Pihak yang dilaporkan berinisial IBS.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Kancil Utara Nomor 50, Bonto Biraeng, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada 6 Januari 2022.
Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana disangkakan dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Sulsel Mulai Dalami Rangkaian Investasi
Terbitnya SPDP menunjukkan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Dalam proses ini, penyidik akan mengumpulkan dan menguji alat bukti serta keterangan yang berkaitan dengan perkara.
Kuasa hukum investor, Muhammad Nasir, sebelumnya menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya perlu didalami dalam perkara tersebut.
Di antaranya mengenai proses awal kerja sama, isi perjanjian investasi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggunaan dana, realisasi proyek, hingga mekanisme pengembalian modal kepada investor.
Penyidik juga perlu menguji pihak yang menerima dana, rekening tujuan transaksi, penggunaan dana setelah diterima, serta hubungan transaksi tersebut dengan kegiatan Stone Crusher yang menjadi objek kerja sama.
Penelusuran tersebut penting untuk mengetahui kesesuaian antara dokumen kerja sama dengan pelaksanaan proyek di lapangan.
RAB Stone Crusher Cantumkan Proyeksi Keuntungan
Muhammad Nasir sebelumnya mengungkap adanya dokumen RAB tertanggal 21 Mei 2021 yang menurut keterangannya memuat proyeksi operasional dan keuntungan bagi investor.
Dalam dokumen tersebut disebutkan kapasitas produksi Stone Crusher mencapai 200 ton per jam.
Dengan asumsi operasional delapan jam setiap hari, kapasitas produksi diproyeksikan mencapai sekitar 1.600 ton per hari atau sekitar 41.600 ton per bulan.
RAB tersebut, menurut Nasir, juga mencantumkan fee investor sebesar Rp50 ribu per ton.
Jika dihitung berdasarkan angka produksi yang tercantum dalam proyeksi tersebut, nilai fee investor secara teoritis mencapai sekitar Rp2,08 miliar per bulan.
Namun, angka tersebut merupakan proyeksi dalam dokumen RAB, bukan bukti bahwa keuntungan sebesar itu benar-benar telah diterima investor.
Karena itu, realisasi kapasitas produksi, volume penjualan, harga, pembayaran fee, serta kondisi operasional Stone Crusher menjadi bagian yang perlu diverifikasi melalui proses penyidikan.
Aliran Dana Investasi Rp6,7 Miliar Jadi Bagian Penting Perkara
Selain dokumen kerja sama, penggunaan dana investasi menjadi salah satu bagian penting yang perlu ditelusuri.
Menurut pihak investor melalui kuasa hukumnya, dana yang menjadi pokok perkara disebut mencapai sekitar Rp6,7 miliar.
Pihak investor juga disebut telah memiliki pembicaraan atau kesepakatan terkait pengembalian dana. Namun, pengembalian tersebut disebut belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.
Dalam konteks penyidikan, penggunaan dana tersebut perlu diuji berdasarkan bukti transaksi dan dokumen pendukung.
Di antaranya rekening koran, bukti transfer, kuitansi, dokumen pembelian peralatan, biaya operasional, pembayaran kepada pihak ketiga, serta dokumen lain yang berkaitan dengan investasi.
Dari bukti tersebut, penyidik dapat menilai bagaimana dana digunakan dan apakah penggunaannya sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Dua Investor, Nilai Investasi Disebut Lebih dari Rp8 Miliar
Selain Siosanto Santoso, investor lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut adalah Bambang Haryanto.
Menurut keterangan kuasa hukum, nilai investasi yang berkaitan dengan dua laporan polisi tersebut secara keseluruhan disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Besarnya nilai investasi membuat proses penelusuran dokumen dan transaksi menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Meski demikian, nilai investasi yang besar tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Penentuan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur pidana atau merupakan persoalan dalam hubungan kerja sama bisnis tetap bergantung pada fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.
IBS Belum Berstatus Tersangka
Dalam perkara ini, IBS masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan.
Belum terdapat informasi mengenai penetapan IBS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, proses penyidikan masih menjadi tahapan untuk menguji laporan, keterangan para pihak, dokumen, transaksi, serta alat bukti lainnya.
Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polda Sulsel Telusuri Fakta Investasi Stone Crusher
Dengan diterbitkannya SPDP, perhatian dalam perkara ini kini mengarah pada pembuktian mengenai alur dana investasi, isi perjanjian, realisasi proyek Stone Crusher, serta hubungan hukum antara investor dan pihak pengelola.
Penyidik juga perlu menguji kesesuaian antara RAB dengan kondisi proyek serta transaksi yang benar-benar terjadi.
Rangkaian pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana kerja sama investasi dijalankan sejak awal hingga muncul persoalan terkait pengembalian dana.
Sebab, perkara investasi tidak hanya berkaitan dengan besarnya nilai dana yang disetorkan, tetapi juga mengenai dasar perjanjian, pelaksanaan kewajiban para pihak, penggunaan dana, dan bukti transaksi.
Hasil penyidikan nantinya akan menentukan bagaimana konstruksi hukum perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan. (Tim)








