Menu

Mode Gelap
Pemkot Makassar Bongkar 16 Lapak PKL di Barawajah untuk Perluasan Jalan Dari “Kitab MA HA IS MA YA” Hingga Diplomasi Spiritual Global dan Indonesia Akan Menjadi Mercu Suar Penerang Jagat Wali Kota Makassar Munafri Dorong MIWF 2026 Jadi Panggung Sastra Dunia Viral di Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Sinjai Akan Dibuatkan Masjid oleh Pemerintah Arab Saudi Jamaah Haji Gowa di Makkah Jalani Latihan Jalan Kaki Menuju Jamarat Kapolrestabes Makassar Ngopi Kamtibmas, Warga Diajak Awasi Anak dari Bahaya Geng Motor

News

Petugas Haji Tak Boleh Asal Upload Konten di Medsos

badge-check


					Ketua PPIH Arab Saudi Ian Heriyawan memberikan penjelasan terkait aturan penggunaan media sosial kepada petugas haji Indonesia selama operasional haji 2026 di Tanah Suci. Jeddah, Arab Saudi, dilansir Kanwil Kemenhaj Sulsel, Minggu (10/5/2026) (Foto,: Istimewa) Perbesar

Ketua PPIH Arab Saudi Ian Heriyawan memberikan penjelasan terkait aturan penggunaan media sosial kepada petugas haji Indonesia selama operasional haji 2026 di Tanah Suci. Jeddah, Arab Saudi, dilansir Kanwil Kemenhaj Sulsel, Minggu (10/5/2026) (Foto,: Istimewa)

PEDOMAN SUARA, JEDDAH – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi resmi menerbitkan aturan baru terkait penggunaan media sosial bagi seluruh petugas haji tahun 1447 H/2026 M.

Aturan ini menegaskan bahwa petugas haji tidak boleh sembarangan mengunggah konten di media sosial selama menjalankan tugas pelayanan jemaah di Tanah Suci.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07.00/PPIH.AS/5/2026 yang ditetapkan di Jeddah pada 7 Mei 2026 dan ditandatangani Ketua PPIH Arab Saudi, Ian Heriyawan.

PPIH Arab Saudi menilai penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dapat berdampak terhadap citra penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Karena itu, seluruh petugas diminta menjaga etika, profesionalitas, serta kehati-hatian dalam menyampaikan informasi di ruang digital.

“Setiap petugas wajib menjaga etika, kehati-hatian, dan profesionalitas dalam penggunaan media sosial,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut dilansir Humas Kemenhaj Sulsel, Minggu (10/5/2025).

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa petugas haji dilarang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, termasuk data jemaah, dokumen internal, kebijakan pelayanan, maupun kondisi lapangan yang bersifat sensitif.

PPIH Arab Saudi juga melarang petugas mengunggah konten yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, kritik tidak konstruktif terhadap penyelenggaraan haji, hingga dokumentasi yang dapat mengganggu privasi dan kenyamanan jemaah.

Selain itu, aduan pelayanan diminta tidak dipublikasikan melalui media sosial. Setiap persoalan di lapangan harus disampaikan melalui jalur tugas dan fungsi masing-masing agar penanganannya lebih terkoordinasi.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa penyampaian informasi resmi kepada publik hanya boleh dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Agama dan/atau PPIH Arab Saudi.

Petugas haji tidak diperkenankan memberikan pernyataan kepada media tanpa koordinasi dengan pimpinan struktural daerah kerja masing-masing atau Bidang Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi.

PPIH Arab Saudi meminta seluruh petugas lebih bijak menggunakan media sosial dan mengarahkan publikasi pada konten edukatif serta informatif yang mendukung kelancaran pelayanan jemaah haji Indonesia.

Tak hanya itu, seluruh penggunaan media sosial di tingkat sektor, daerah kerja (daker), hingga unit layanan diwajibkan berkoordinasi dengan Bidang MCH PPIH Arab Saudi untuk menjaga keseragaman informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

PPIH juga mengingatkan bahwa setiap dokumentasi jemaah yang dipublikasikan harus memperhatikan persetujuan, keamanan, kepantasan, dan perlindungan data pribadi jemaah.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penguatan tata kelola informasi di era digital sekaligus menjaga kredibilitas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia di Arab Saudi.

PPIH Arab Saudi menegaskan bahwa setiap petugas yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di News