Menu ✖

Mode Gelap
Hibah KONI Makassar Rp15 Miliar Menggelinding ke Jamwas Kejagung Ganggu Pengguna Jalan, Parkir Dua Tempat Usaha di Mamajang Dikeluhkan Warga Lima Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Siswa SMP di Polresta Gowa Dinilai Mandul Ormas Matadoor Geruduk MYE Lounge, Desak Pemerintah Periksa Dugaan Pelanggaran Perizinan Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Rp46 Miliar, Gandeng Pengelola Limbah PT Mitra Hijau Asia Tim Gabungan Polresta Gowa Tertibkan Balap Liar di Barombong, Puluhan Motor Diamankan

Hukum Dan Kriminal

Lima Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Siswa SMP di Polresta Gowa Dinilai Mandul

badge-check

Dugaan kekerasan terhadap siswa SMP yang dilaporkan ke Polresta Gowa. Gowa, (6/10/2026) (Foto: Istimewa/Ilustrasi) Perbesar

Dugaan kekerasan terhadap siswa SMP yang dilaporkan ke Polresta Gowa. Gowa, (6/10/2026) (Foto: Istimewa/Ilustrasi)

PEDOMAN SUARA, GOWA – Penanganan laporan dugaan kekerasan terhadap seorang siswa SMP berinisial AM (15) di Kabupaten Gowa dipertanyakan keluarga korban. Lima bulan setelah dilaporkan ke Polresta Gowa, perkara tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

AM diduga menjadi korban kekerasan oleh seorang pria berinisial AS (45). Peristiwa itu disebut bermula dari kesalahpahaman setelah anak AS mengadu telah diludahi oleh AM.

Namun, keluarga korban menyebut kejadian tersebut berkaitan dengan aktivitas bermain tembak-tembakan air.

Persoalan itu kemudian berujung pada dugaan tindakan pemukulan atau tamparan terhadap AM. Keluarga menyebut kejadian tersebut tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis korban.

Kakak korban, Irma, bersama pendamping hukum dari LBH Macan Rakyat Indonesia (MRI), melaporkan perkara tersebut ke Polresta Gowa pada 26 Mei 2026.

Irma mengatakan hingga Oktober 2026, belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Ia juga menyebut sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan korban telah menjalani visum di Puskesmas.

“Kami berharap pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi dalam perkara ini para saksi sudah diambil keterangannya dan sudah dilakukan visum di Puskesmas. Korban masih histeris dan membutuhkan perawatan psikiater,” ujar Irma didampingi kuasa hukumnya, Jumadi Mansyur, S.H., Senin (6/10/2026).

Kuasa hukum korban, Jumadi Mansyur, mengatakan dugaan kekerasan terhadap anak perlu mendapat penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia merujuk Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya, proses penanganan perkara perlu memberikan kepastian kepada korban dan keluarganya.

Sementara itu, Kapolresta Gowa saat dikonfirmasi menyatakan akan mengatensikan setiap aduan yang masuk. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai status dan perkembangan penanganan laporan dugaan kekerasan terhadap AM.

Keluarga korban berharap kepolisian memberikan kejelasan mengenai proses hukum perkara tersebut, termasuk perkembangan penyelidikan dan tindak lanjut terhadap laporan yang telah dibuat. (Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Trending di Hukum Dan Kriminal