PEDOMAN SUARA, MAKASSAR –Aktivitas dua tempat usaha di kawasan Jalan Singa, Kelurahan Bonto Biraeng, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, menjadi sorotan.
Parkir kendaraan di bahu jalan dikeluhkan karena dinilai mengganggu pengguna jalan. Di sisi lain, status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kedua lokasi usaha tersebut juga masih menjadi tanda tanya.
Persoalan ini memunculkan perhatian warga terhadap ketertiban kawasan yang digunakan untuk aktivitas usaha.
Kendaraan yang terparkir di bahu jalan dikhawatirkan menghambat kelancaran lalu lintas, sementara kejelasan dokumen perizinan bangunan turut menjadi perhatian pemerintah setempat.
Di tengah keluhan tersebut, dua tempat usaha yang menjadi sorotan adalah Kopi Jagat dan Ex Chussy.
Keduanya berada di lokasi berbeda di kawasan Bonto Biraeng. Namun, persoalan perizinan yang disampaikan pihak kecamatan membuat keberadaan bangunan tersebut kembali menjadi perhatian.
Lurah Bonto Biraeng, Nur Adnan, membenarkan adanya aktivitas usaha di wilayahnya. Ia menyebut salah satu tempat usaha sebelumnya sempat menghadapi persoalan terkait lahan parkir.
“Untuk bangunan yang masih dalam proses pembenahan, kami belum mengetahui apakah sudah memiliki izin atau belum. Namun, pihak kelurahan telah berkoordinasi dengan pengelola tempat tersebut untuk menunjukkan dokumen perizinan yang dimilikinya,” ujar Nur Adnan saat dihubungi, Jumat (23/10/2026).
Sementara itu, Camat Mamajang, M.Rizal ZR., S.STP., menjelaskan bahwa terdapat dua lokasi usaha yang menjadi perhatian pemerintah kecamatan, yakni Kopi Jagat dan Ex Chussy.
Menurutnya, Ex Chussy saat ini sudah tidak beroperasi. Meski demikian, pihak pengelola disebut belum melakukan koordinasi dengan kecamatan terkait dokumen PBG.
Hal serupa juga menjadi perhatian pada bangunan di sampingnya yang kini digunakan sebagai tempat nongkrong bernama Kopi Jagat.
“Yang bernama Ex Chussy sudah tidak beroperasi, namun hingga saat ini belum ada koordinasi dari pihak pengelola terkait dokumen Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Begitu juga dengan bangunan di sampingnya yang kini dijadikan tempat nongkrong bernama Kopi Jagat, status perizinannya belum jelas,” ungkapnya Pak Camat.
Pak Camat Mamajang mengingatkan para pemilik usaha agar memastikan seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Ia juga meminta pengelola yang telah memiliki izin untuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan maupun kecamatan agar aktivitas usaha dapat berjalan tertib.
Persoalan PBG sendiri bukan sekadar urusan administrasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, penyelenggaraan bangunan gedung harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan teknis dan administratif sesuai jenis serta kondisi bangunan.
Di tengah keluhan parkir dan pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen, kepastian status perizinan kedua lokasi usaha tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik atau pengelola usaha belum memberikan konfirmasi. Tanggapan resmi dari Dinas Tata Ruang Kota Makassar juga belum diperoleh.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim Redaksi)








