PEDOMAN SUARA, GOWA, SULSEL –Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang dalam transaksi jual beli tanah di Kabupaten Gowa resmi dilaporkan ke Polres Gowa. Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/712/V/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan.
Laporan itu diajukan oleh Abdul Azis yang mengaku menjadi korban dalam transaksi pembelian sebidang tanah di wilayah Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Ia diduga mengalami kerugian setelah melakukan pembayaran uang muka serta pembayaran lanjutan kepada pihak terlapor.
Namun, hingga saat ini, tanah yang menjadi objek transaksi tersebut tidak dapat dikuasai secara fisik maupun dialihkan kepemilikannya secara sah kepada pihak pelapor.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya unsur penipuan dalam proses jual beli tanah yang telah disepakati sebelumnya.
Dugaan Modus Transaksi Tanah Bermasalah
Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan, korban telah melakukan pembayaran bertahap sesuai kesepakatan awal. Akan tetapi, setelah pembayaran dilakukan, proses pengalihan hak atas tanah diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Situasi ini kemudian menimbulkan kecurigaan adanya indikasi perbuatan curang dalam transaksi tersebut, yang berpotensi merugikan pihak pembeli secara materiil.
Kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi di wilayah Sulawesi Selatan, di mana transaksi jual beli tanah kerap menjadi objek sengketa akibat lemahnya verifikasi dokumen serta ketidakhati-hatian dalam proses pembayaran.
Dugaan Melanggar KUHP Baru
Dalam laporan tersebut, perbuatan terlapor diduga mengandung unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan penipuan dan perbuatan curang.
Jika terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aparat penegak hukum kini disebut telah mulai menindaklanjuti laporan tersebut untuk proses lebih lanjut.
Kuasa Hukum: Transaksi Harus Transparan dan Sah
M. Ishadul Islami Akbar, S.H selaku penasihat hukum korban menegaskan bahwa setiap transaksi pertanahan harus dilakukan secara terbuka, sah secara hukum, dan memenuhi seluruh ketentuan administrasi pertanahan.
“Setiap transaksi jual beli tanah wajib memiliki kepastian hukum. Hal ini penting untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran notaris maupun pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dalam setiap transaksi agar tidak menimbulkan potensi sengketa di kemudian hari.
Menurutnya, banyak kasus serupa terjadi akibat transaksi dilakukan tanpa pengecekan legalitas yang ketat terhadap objek tanah maupun status kepemilikannya.
Apresiasi kepada Polres Gowa
Pihak korban melalui kuasa hukumnya turut mengapresiasi langkah cepat Polres Gowa yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban.
Selain itu, penanganan cepat aparat kepolisian juga diharapkan dapat mencegah munculnya korban-korban baru dengan modus serupa di masa mendatang.
“Kami mengapresiasi Polres Gowa yang telah merespons laporan ini. Harapannya kasus ini bisa segera diproses secara profesional dan transparan,” tambahnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Seiring dengan meningkatnya kasus sengketa tanah, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli properti, khususnya tanah.
Beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan antara lain:
Memastikan keaslian sertifikat tanah
Mengecek status kepemilikan di instansi berwenang
Melakukan transaksi melalui PPAT atau notaris
Menghindari pembayaran penuh sebelum proses legal selesai
Langkah-langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kerugian akibat praktik penipuan atau perbuatan curang dalam transaksi tanah.
Penegasan Hukum
Kuasa hukum menegaskan bahwa hukum harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dari segala bentuk praktik yang merugikan hak warga negara.
“Hukum harus menjadi instrumen perlindungan, bukan hanya penyelesaian perkara. Karena itu setiap dugaan penipuan harus diproses secara tegas,” tutupnya. (*)








