PEDOMAN SUARA, JAKARTA – Penanganan laporan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar senilai Rp15 miliar kini mendapat sorotan baru.
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Revolusi Hukum (DPP GRH) mengambil langkah dengan melaporkan penanganan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Langkah ini ditempuh di tengah pertanyaan mengenai perkembangan penanganan laporan serta sejumlah dugaan irisan jabatan strategis yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh. DPP GRH meminta agar proses hukum berjalan terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar sebesar Rp15 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, laporan mengenai dugaan penyimpangan itu disampaikan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama GRH Sulawesi Selatan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Ketua Umum DPP GRH, Rizky Hidayat, menilai perkara yang menyangkut dana publik dalam jumlah besar harus ditangani dengan kejelasan dan keseriusan.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti, termasuk apakah seluruh pihak yang relevan telah dimintai keterangan berdasarkan bukti dan kebutuhan pemeriksaan.
Irisan jabatan menjadi sorotan
Persoalan yang menjadi perhatian DPP GRH bukan hanya besarnya nilai hibah, melainkan juga informasi mengenai sejumlah jabatan yang disebut saling bersinggungan dalam struktur penganggaran, pemberian hibah, pengelolaan organisasi penerima, hingga pengawasan.
Salah satu yang disorot ialah posisi Ismail yang disebut menjabat Ketua KONI Makassar sekaligus anggota DPRD Kota Makassar. Dalam materi laporan, ia juga disebut sebagai Ketua Komisi B dan anggota Badan Anggaran (Banggar).
DPP GRH meminta agar peran dan keterlibatan setiap pihak dalam proses pembahasan maupun pengambilan keputusan anggaran ditelusuri melalui dokumen resmi.
Kedudukan seseorang sebagai pengurus organisasi penerima hibah sekaligus anggota lembaga yang menjalankan fungsi penganggaran tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran.
Namun, apabila terdapat keterlibatan dalam keputusan yang berkaitan dengan kepentingan organisasi yang dipimpinnya, hal tersebut dinilai perlu diuji berdasarkan ketentuan dan bukti yang tersedia.
Selain itu, DPP GRH menyoroti posisi Andi Suharmika yang disebut menjabat Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar sekaligus Ketua Banggar.
Organisasi tersebut meminta agar proses pembahasan dan penetapan alokasi hibah ditelusuri, termasuk dasar penganggaran, dokumen persetujuan, serta mekanisme pengambilan keputusan.
Nama Ari Ashari Ilham dan Azwar juga disebut dalam materi laporan terkait jabatan di DPRD Kota Makassar dan kepengurusan cabang olahraga. DPP GRH meminta verifikasi mengenai jabatan masing-masing, keterkaitan dengan organisasi penerima hibah, serta kemungkinan keterlibatan dalam keputusan yang relevan.
Seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen resmi dan keterangan pihak terkait. Jabatan yang disandang seseorang bukan bukti otomatis terjadinya konflik kepentingan ataupun tindak pidana.
Pejabat kejaksaan dan bendahara Dispora turut diminta diklarifikasi
Sorotan DPP GRH turut mengarah pada informasi mengenai seorang Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Makassar yang disebut memiliki jabatan sebagai ketua cabang olahraga penerima hibah.
Informasi itu dinilai perlu diverifikasi melalui dokumen kepengurusan dan data penerima hibah.
Jika benar terdapat keterkaitan tersebut, DPP GRH meminta aparat pengawas menilai apakah ada hubungan yang relevan dengan penanganan perkara, termasuk potensi benturan kepentingan yang dapat memengaruhi independensi atau persepsi publik terhadap institusi kejaksaan.
DPP GRH juga menyoroti informasi mengenai bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar yang disebut merangkap sebagai bendahara KONI Makassar.
Menurut organisasi tersebut, apabila rangkap jabatan itu terkonfirmasi, pemeriksaan perlu mencakup ruang lingkup tugas, kewenangan, proses pencairan, pencatatan, pengelolaan, serta pertanggungjawaban dana hibah.
Persoalan utamanya, kata DPP GRH, bukan semata-mata siapa yang menduduki jabatan tertentu. Hal yang perlu dipastikan ialah apakah pembagian kewenangan, pemisahan tugas, dan mekanisme pengawasan telah berjalan sesuai ketentuan.
Informasi mengenai rangkaian jabatan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, verifikasi faktual dan pemeriksaan berdasarkan bukti menjadi penting agar dugaan yang berkembang dapat diuji secara objektif.
Jamwas diminta memastikan penanganan tidak tebang pilih
Melalui laporan kepada Jamwas Kejagung RI, DPP GRH meminta pengawasan terhadap proses penanganan laporan dugaan penyimpangan hibah KONI Makassar.
Pengawasan tersebut diharapkan mencakup kepatuhan terhadap prosedur, kecukupan tindak lanjut, objektivitas pemeriksaan, serta kemungkinan adanya pelanggaran disiplin atau konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
DPP GRH menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum. Sebaliknya, pengawasan diminta agar penanganan perkara berlangsung independen dan mampu menjawab pertanyaan masyarakat.
“Jangan meminta masyarakat percaya pada proses hukum hanya dengan pernyataan bahwa perkara sedang berjalan. Kepercayaan publik dibangun melalui proses yang profesional, pemeriksaan yang tidak tebang pilih, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian penegasan sikap DPP GRH.
Organisasi tersebut juga meminta agar pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan dilakukan berdasarkan keterangan dan bukti, bukan karena jabatan politik, hubungan personal, ataupun kedudukan institusional.
Lima tuntutan DPP GRH
DPP GRH menyampaikan lima tuntutan utama dalam laporan dan permintaan pengawasan tersebut.
Pertama, meminta Jamwas Kejagung RI mengawasi penanganan laporan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar senilai Rp15 miliar.
Kedua, mendesak Kejari Makassar memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan dan menindaklanjuti pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, meminta pendalaman menyeluruh terhadap dugaan konflik kepentingan yang berkaitan dengan penganggaran, pemberian hibah, pengelolaan organisasi penerima, serta pertanggungjawaban dana.
Keempat, meminta verifikasi terhadap informasi rangkap jabatan yang disebut melibatkan pimpinan DPRD, pengurus KONI dan cabang olahraga, pejabat Dispora, serta pejabat kejaksaan.
Kelima, mendesak agar setiap dugaan penyimpangan yang didukung bukti cukup ditindaklanjuti sesuai hukum tanpa memandang jabatan pihak yang bersangkutan.
DPP GRH menyatakan akan terus menjalankan fungsi advokasi dan kontrol sosial melalui jalur hukum yang sah.
Organisasi itu menilai pengelolaan dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan, sementara proses penegakan hukum harus menjaga independensi dan kepercayaan masyarakat.
Pada akhirnya, laporan kepada Jamwas tersebut menjadi permintaan agar proses penanganan dugaan penyimpangan hibah KONI Makassar mendapat pengawasan yang memadai.
Ada tidaknya konflik kepentingan maupun tindak pidana tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan berwenang berdasarkan fakta, dokumen, dan alat bukti yang sah.
Dana hibah Rp15 miliar itu kini menjadi sorotan. Publik menunggu kejelasan penanganan laporan, verifikasi atas dugaan irisan jabatan, serta kepastian bahwa setiap proses berjalan sesuai hukum dan tanpa perlakuan istimewa. (Tim Redaksi)








