PEDOMAN SUARA, MAKASAR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar memusnahkan barang hasil penindakan sepanjang periode 2025–2026 dengan nilai mencapai Rp46 miliar.
Pemusnahan tersebut dilakukan bersama Pemerintah Daerah, Kejaksaan, TNI/Polri, serta PT Mitra Hijau Asia sebagai mitra pengelolaan limbah. Kegiatan berlangsung di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Sulawesi Selatan, pekan lalu.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis barang hasil penindakan, di antaranya rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), kosmetik, obat-obatan, dan mainan.
Dari keseluruhan barang tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp46 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan sekitar Rp30 miliar.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator. Metode tersebut digunakan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar dan proses pemusnahannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah.
Direktur PT Mitra Hijau Asia, Riory Rivandy, mengatakan perusahaannya ditunjuk sebagai mitra jangka panjang dalam kegiatan pemusnahan barang ilegal.
Menurut Riory, PT Mitra Hijau Asia memiliki fokus pada pengelolaan limbah, termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga keterlibatan perusahaan dalam proses pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan aspek pengelolaan limbah.
“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam sinergi dan kolaborasi seluruh aparat penegak hukum, instansi terkait, serta masyarakat,” ujar Riory, Selasa (29/9/2026).
Ia berharap kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pihak terkait dapat terus berlanjut untuk mendukung pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal.
Sementara itu, Bea Cukai Makassar menyatakan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan melibatkan sejumlah unsur terkait dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (*)








