Menu ✖

Mode Gelap
Hibah KONI Makassar Rp15 Miliar Menggelinding ke Jamwas Kejagung Ganggu Pengguna Jalan, Parkir Dua Tempat Usaha di Mamajang Dikeluhkan Warga Lima Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Siswa SMP di Polresta Gowa Dinilai Mandul Ormas Matadoor Geruduk MYE Lounge, Desak Pemerintah Periksa Dugaan Pelanggaran Perizinan Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Rp46 Miliar, Gandeng Pengelola Limbah PT Mitra Hijau Asia Tim Gabungan Polresta Gowa Tertibkan Balap Liar di Barombong, Puluhan Motor Diamankan

Hukum Dan Kriminal

Tim Gabungan Polresta Gowa Tertibkan Balap Liar di Barombong, Puluhan Motor Diamankan

badge-check

Tim gabungan Polresta Gowa saat menertibkan dan membubarkan aksi balap liar di Jalan Bendungan Karet, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Minggu, sore (20/9/2026) (Foto: Humas) Perbesar

Tim gabungan Polresta Gowa saat menertibkan dan membubarkan aksi balap liar di Jalan Bendungan Karet, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Minggu, sore (20/9/2026) (Foto: Humas)

PEDOMAN SUARA, GOWA – Tim gabungan Polsek Barombong, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gowa dan Satuan Samapta Polresta Gowa menertibkan aksi balap liar di Jalan Bendungan Karet, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu sore (20/9/2026).

Penertiban dilakukan setelah kepolisian menerima keluhan masyarakat mengenai aktivitas balap liar yang disebut kerap berlangsung di ruas jalan tersebut. Aktivitas itu dinilai mengganggu pengguna jalan dan warga di sekitar lokasi.

Wakapolsek Barombong Iptu Sultan Ismail, S.H. memimpin personel Polsek Barombong dalam kegiatan tersebut. Sebelum menuju lokasi, personel terlebih dahulu mengikuti apel yang turut didampingi Kanit Reskrim Polsek Barombong Ipda H. Burhanuddin, S.H.

Sekitar pukul 17.35 WITA, tim gabungan bergerak melakukan penertiban. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 20 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi balap liar.

Kendaraan yang diamankan terdiri dari sepeda motor tanpa pelat nomor maupun kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor. Jenis kendaraan yang terjaring antara lain Mio Sporty, Yamaha Aerox, Yamaha Fino, Honda Vario, Honda Beat, Yamaha Jupiter Z, Yamaha Mio Soul, Honda Scoopy, Honda Genio, Vespa hingga Yamaha RX King.

Kapolsek Barombong AKP Muh. Rizal, S.H., M.H. membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, kegiatan dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat sekaligus untuk menjaga keamanan dan ketertiban pengguna jalan.

“Personel gabungan melakukan penindakan setelah adanya keluhan masyarakat terkait aksi balap liar di lokasi tersebut,” ujar AKP Muh. Rizal.

Penertiban berlangsung hingga sekitar pukul 18.10 WITA. Seluruh sepeda motor yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan.

Kepolisian menyebut penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah aksi balap liar yang berpotensi membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap serta tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (Humas)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Trending di Hukum Dan Kriminal