PEDOMAN SUARA, GOWA – Kepolisian Sektor (Polsek) Somba Opu mengamankan Andi Mariani, pemilik usaha pegadaian, terkait laporan sejumlah warga mengenai sepeda motor yang disebut telah ditebus namun belum dikembalikan kepada pemiliknya.
Andi Mariani diamankan polisi pada Selasa, 15 September 2026, dan kini menjalani pemeriksaan di Polsek Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Perkara tersebut mencuat setelah 23 warga mengaku telah menebus sepeda motor mereka. Berdasarkan keterangan para korban, kendaraan seharusnya dikembalikan dalam waktu 7 hingga 14 hari kerja setelah proses penebusan.
Namun, hingga batas waktu tersebut berlalu, kendaraan yang telah ditebus belum juga diserahkan kepada pemiliknya. Para warga kemudian membentuk kelompok komunikasi secara mandiri untuk berkoordinasi mengenai keberadaan kendaraan dan upaya memperoleh kembali motor masing-masing.
Salah seorang perwakilan warga mengatakan, para korban tidak menyerahkan uang untuk investasi atau tabungan, melainkan untuk menebus kendaraan yang sebelumnya digadaikan.
“Kami sudah melunasi tebusan motor masing-masing, tetapi kendaraan belum dikembalikan. Kami berharap motor kami segera diserahkan dalam kondisi utuh,” ujarnya.
Warga lainnya menyebut sebagian sepeda motor digunakan sebagai sarana transportasi dan mendukung aktivitas sehari-hari maupun mata pencaharian keluarga.
Para korban menyambut pengamanan Andi Mariani oleh kepolisian. Namun, mereka berharap proses hukum juga dapat memberikan kepastian mengenai keberadaan dan pengembalian kendaraan yang telah mereka tebus.
Hingga kini, Andi Mariani masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Somba Opu. Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan, sementara penentuan pasal dan status hukum selanjutnya menjadi kewenangan penyidik.
Polsek Somba Opu juga mengimbau warga lain yang merasa mengalami kejadian serupa untuk melaporkan diri kepada kepolisian guna melengkapi data dan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Para warga berharap proses hukum berjalan transparan dan kendaraan yang telah mereka tebus dapat segera dikembalikan sesuai ketentuan hukum. (Tim)








