PEDOMAN SUARA, MAKASSAR – Kuasa hukum Andi Salim Agung S.H., CLA, CPML, mendatangi Bid Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk mempertanyakan tindak lanjut dua pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Kedatangan tersebut berlangsung di depan Paminal Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Andi Salim mengatakan, kedatangannya berkaitan dengan perkembangan dua Dumas yang telah disampaikan kepada Bid Propam Polda Sulsel.
Dumas Anggota Polres Pangkep Dugaan Gratifikasi
Salah satu Dumas berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Pangkep berinisial KDR dalam perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau pungutan liar (pungli) pada proses penerimaan calon siswa Bintara Polri.
“Kurang lebih satu jam tadi saya diambil keterangan di Bid Propam Polda Sulsel terkait adanya indikasi oknum Polres Pangkep berinisial KDR. Kami laporkan terkait gratifikasi atau pungli penerimaan calon siswa Bintara Polri,” kata Andi Salim kepada awak media.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya.
Namun, ia juga mempertanyakan perkembangan Dumas lainnya yang berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara di Kabupaten Pinrang.
Dumas Perkara Sengketa Tanah di Pinrang
Dumas kedua berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah yang dilaporkan kliennya, Farida, di wilayah Kabupaten Pinrang.
Andi Salim mengaku menemukan sejumlah persoalan dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai terdapat hal yang perlu dijelaskan terkait perkembangan laporan yang disampaikan kliennya.
Ia juga menyebut perkara tersebut telah dihentikan atau disebut “di-A2-kan”. Namun, menurutnya, pihak pelapor belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai dasar dan proses penghentian perkara tersebut.
“Kami melihat dan merasakan adanya ketidaktransparanan serta ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Pinrang yang menangani perkara sengketa tanah klien kami, Ibu Farida,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, pihaknya kemudian menempuh mekanisme pengaduan melalui Bid Propam Polda Sulsel.
Andi Salim berharap Propam dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan, apabila diperlukan, menggelar perkara khusus di tingkat Polda Sulsel.
Pertanyakan Surat Dumas
Selain perkembangan penanganan laporan, Andi Salim juga mempertanyakan keberadaan salah satu surat Dumas yang menurutnya telah diserahkan langsung ke Bid Propam Polda Sulsel.
Ia mengaku memiliki bukti tanda terima penyerahan surat tersebut. Namun, saat melakukan koordinasi mengenai perkembangan laporan, ia menyebut mendapat informasi bahwa surat tersebut belum diterima.
“Surat itu saya sendiri yang mengantar langsung ke Bid Propam Polda. Kami ada tanda bukti terima. Yang saya pertanyakan, kenapa dari dua Dumas kami hanya satu yang disampaikan kepada saya, sementara yang satu lagi ke mana?” katanya.
Menurut Andi Salim, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme administrasi dan tindak lanjut pengaduan masyarakat di lingkungan Propam Polda Sulsel.
Minta Propam Pastikan Profesionalitas
Andi Salim berharap Paminal dan Propam Polda Sulsel menindaklanjuti seluruh laporan yang telah disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menilai pengawasan internal kepolisian diperlukan untuk memastikan setiap proses penanganan pengaduan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Harapan saya, apa yang menjadi penyampaian melalui surat kami benar-benar ditindaklanjuti dan mendapat atensi baik dari pihak Paminal maupun Propam Polda Sulsel,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan hukum klien, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas institusi kepolisian.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Bid Propam Polda Sulsel maupun Polres Pinrang terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan Andi Salim Agung.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Pedoman Media Siber. (Tim)








