Menu

Mode Gelap
Praktik Sewa Lahan Ilegal di Pintu Nol Unhas Diduga Libatkan Sejumlah Oknum Kapolsek Mamajang Sebut MAKI Sulsel Mitra Strategis TNI-Polri dalam Pemberantasan Narkoba Hamid Ali Dilaporkan di Polda Sumatera Utara, Pelapor Minta Interpol dan Imigrasi Turun Tangan Koran Pedoman Suara Klasemen Akhir Super League 2026: Madura United Aman, Persis Solo dan Semen Padang Turun Kasta Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Gowa Resmi Dilaporkan ke Polres Gowa

Hukum Dan Kriminal

Hamid Ali Dilaporkan di Polda Sumatera Utara, Pelapor Minta Interpol dan Imigrasi Turun Tangan

badge-check


					Hamid Ali WNA asal Pakistan, terduga dilaporkan dalam perkara dugaan relasi daring dan persoalan hukum lintas negara saat berada di Sabah, Malaysia. Kasus tersebut kini ditangani Polda Sumatera Utara setelah adanya laporan dari pihak pelapor melalui kuasa hukum. Jumat, (22/05/2026) (Foto: Istimewa) Perbesar

Hamid Ali WNA asal Pakistan, terduga dilaporkan dalam perkara dugaan relasi daring dan persoalan hukum lintas negara saat berada di Sabah, Malaysia. Kasus tersebut kini ditangani Polda Sumatera Utara setelah adanya laporan dari pihak pelapor melalui kuasa hukum. Jumat, (22/05/2026) (Foto: Istimewa)

PEDOMAN SUARA, MEDAN – Seorang warga negara asing asal Pakistan bernama Hamid Ali Bin Amir Khitab dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait sejumlah dugaan tindak pidana yang disebut berkaitan dengan relasi daring, dugaan manipulasi pernikahan, hingga dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Adv. DR. Hj. Maysarah Nst., S.H., M.H dari Kantor Advokat Maysarah & Associates.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/05/2026), pihak pelapor meminta aparat penegak hukum segera mempercepat proses penyelidikan dan melakukan koordinasi lintas negara.

Pelapor juga meminta keterlibatan Interpol, pihak Imigrasi, hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia dan Pakistan guna membantu pelacakan keberadaan terlapor yang disebut berdomisili di Sabah, Malaysia.

“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan. Jika terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik, kami berharap segera ada langkah hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Maysarah.

Menurut keterangan pelapor, laporan yang masuk di Polda Sumatera Utara berkaitan dengan dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, mulai dari UU ITE, dugaan penelantaran rumah tangga, hingga dugaan penipuan dan penggelapan.

Pihak pelapor menyebut dugaan peristiwa tersebut bermula dari hubungan yang terjalin melalui media sosial dan aplikasi pencarian pasangan.

Dalam proses hubungan tersebut, terlapor disebut menjanjikan pernikahan resmi, mahar, serta sejumlah fasilitas lain kepada pelapor.

Namun, menurut pengakuan pelapor, berbagai janji tersebut diduga tidak direalisasikan hingga akhirnya muncul persoalan hukum yang kini dilaporkan ke kepolisian.

Selain itu, pelapor juga mengaku telah mengeluarkan sejumlah biaya untuk pengurusan dokumen pernikahan lintas negara, legalisasi administrasi, hingga perjalanan ke Jakarta dan Malaysia. Biaya tersebut disebut belum diganti hingga saat ini.

Kuasa hukum pelapor juga meminta aparat melakukan penelusuran terhadap dugaan hubungan terlapor dengan sejumlah perempuan di beberapa negara melalui platform digital.

“Informasi yang kami peroleh, ada dugaan pola relasi dengan beberapa perempuan melalui media online. Karena itu kami meminta aparat mendalami seluruh fakta hukum secara menyeluruh,” kata Maysarah.

Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, pelapor turut meminta perlindungan hukum dan kepastian proses penanganan perkara. Mereka berharap tidak ada hambatan dalam proses penyelidikan meski kasus tersebut melibatkan warga negara asing.

Pihak pelapor juga meminta koordinasi antara kepolisian, Imigrasi, Kementerian Agama, serta instansi terkait lainnya apabila nantinya dibutuhkan proses penelusuran administrasi lintas negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Hamid Ali Bin Amir Khitab terkait laporan yang dilayangkan di Polda Sumatera Utara tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah munculnya sejumlah dokumen laporan polisi yang beredar dan pernyataan kuasa hukum pelapor mengenai dugaan persoalan hukum lintas negara tersebut.

Subjudul: Pelapor Minta Penelusuran Lintas Negara

Menurut kuasa hukum pelapor, koordinasi internasional dinilai penting mengingat terlapor disebut memiliki mobilitas di beberapa negara, termasuk Pakistan dan Malaysia. Karena itu, pihaknya berharap ada dukungan dari aparat lintas lembaga untuk membantu proses penegakan hukum.

Pelapor juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga terdapat kepastian hukum dari aparat penegak hukum. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum Dan Kriminal