PEDOMAN SUARA, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai membuka kembali ruang publik yang selama bertahun-tahun tertutup bangunan semi permanen di kawasan Barawaja, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang.
Sebanyak 16 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di sisi jalan samping tol dibongkar oleh Pemkot Makassar, sebagai bagian dari penataan kawasan dan perluasan akses jalan, Jumat (15/5/2026).
Penertiban dipimpin langsung Pemerintah Kecamatan Panakkukang bersama Satpol PP, aparat kelurahan, serta dukungan RT dan RW setempat.
Lapak-lapak tersebut diketahui telah berdiri selama kurang lebih 20 tahun dan sebagian besar menutupi bahu jalan hingga saluran drainase.
Akibatnya, akses kendaraan di kawasan itu menjadi sempit dan rawan membahayakan pengguna jalan.
Terutama karena jalur tersebut kerap dilalui kendaraan besar.
Camat Panakkukang, Syahril, S.STP, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasum sekaligus mendukung pelebaran akses jalan di kawasan Barawajah.
“Hari ini kami melakukan penertiban di wilayah samping jalan tol, tepatnya di Kampung Barawajah, Kelurahan Karuwisi Utara,” ujarnya.
Menurut Syahril, pemerintah sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada para pemilik lapak sebelum pembongkaran dilakukan.
Pendekatan yang dipilih pun bukan dengan tindakan represif, melainkan dialog dan edukasi secara bertahap.
Hasilnya, sebagian besar pemilik lapak memilih membongkar sendiri bangunannya tanpa perlawanan.
“Alhamdulillah, sebagian besar pemilik lapak memiliki kesadaran dan membongkar lapaknya secara mandiri,” katanya.
Dia menyebut langkah persuasif tersebut sengaja dilakukan agar penataan wilayah tetap berjalan tanpa memicu konflik di tengah masyarakat.
Meski begitu, sempat ada satu pemilik lapak yang bertahan dan menolak dilakukan penertiban. Namun setelah dilakukan komunikasi intensif, pemilik lapak akhirnya bersedia mengikuti aturan pemerintah.
“Ada satu yang awalnya bersikeras, namun setelah kami berdiskusi dan memberikan pemahaman, yang bersangkutan akhirnya mau membongkar sendiri lapaknya,” tambah Syahril.
Selain mempersempit jalan, keberadaan lapak di atas drainase juga dinilai mengganggu fungsi infrastruktur lingkungan dan berpotensi menyebabkan genangan saat hujan deras.
Pemerintah Kecamatan Panakkukang memastikan area tersebut nantinya akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai akses jalan dan fasilitas umum warga.
Penataan kawasan Barawajah juga disebut menjadi bagian dari program lanjutan Pemkot Makassar dalam menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas fasum dan fasos.
“Kami akan kembali melakukan penyisiran di titik-titik lain. Penertiban lanjutan akan kami agendakan kembali dalam waktu dekat,” pungkasnya. (*)








