PEDOMANSUARA.COM, MAKASSAR –Keputusan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menetapkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tetap dibangun di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, memicu gelombang penolakan dari warga setempat.
Masyarakat khawatir proyek tersebut akan menimbulkan risiko lingkungan dan gangguan kesehatan bagi warga di sekitar lokasi pembangunan.
Keputusan itu diambil dalam sidang debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang digelar secara daring, Kamis (7/5/2026).
Dalam forum tersebut, pemerintah pusat memastikan proyek strategis nasional itu tetap dilanjutkan oleh konsorsium PT Sarana Utama Synergy (SUS) bersama investor Shanghai SUS Environment dan PT Grand Puri Indonesia.
Penetapan proyek tetap berjalan dilakukan di tengah penyesuaian regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menjadi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 terkait percepatan pembangunan fasilitas pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Tokoh masyarakat RW Mula Baru, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Haji Akbar, mengatakan warga sebenarnya tidak menolak program pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Namun masyarakat keberatan terhadap lokasi pembangunan yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga.
“Kami tidak menolak program PSEL, tapi kami menolak lokasinya. Terlalu dekat dengan rumah warga dan berisiko terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat,” ujar Akbar.
Menurutnya, mayoritas masyarakat di kawasan Tamalanrea menolak proyek tersebut karena dianggap tidak mempertimbangkan kondisi lingkungan dan akses wilayah.
Selain persoalan dampak lingkungan, warga juga menyoroti akses jalan menuju lokasi yang dinilai sempit dan tidak layak dilalui kendaraan pengangkut sampah dalam jumlah besar setiap hari.
“Kalau nanti banyak truk sampah masuk, tentu dampaknya akan dirasakan masyarakat sekitar. Jalan di sini juga tidak mendukung,” katanya.
Akbar mengungkapkan, warga merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses penentuan lokasi proyek sejak awal. Masyarakat baru mengetahui secara pasti setelah keputusan pemerintah pusat diumumkan.
“Kami tidak pernah diajak bicara sejak awal. Tiba-tiba proyek diputuskan ada di sini,” ungkapnya.
Warga juga meminta pemerintah dan pihak pengembang membuka secara transparan hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), termasuk langkah mitigasi untuk meminimalkan risiko pencemaran.
“Kami ingin semuanya dibuka secara transparan. Dampaknya seperti apa dan bagaimana penanganannya harus dijelaskan,” tegas Akbar.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar disebut terus mengawal aspirasi masyarakat terkait polemik lokasi proyek PSEL tersebut.
Pemkot bahkan telah mengusulkan agar pembangunan dipindahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala.
Usulan itu turut mendapat dukungan dari Anggota DPRD Makassar, Nasir Rurung Tommo. Legislator dari Dapil IV tersebut menilai TPA Antang lebih rasional dijadikan lokasi pembangunan karena memiliki lahan yang tersedia dan infrastruktur pengelolaan sampah yang sudah direncanakan sebelumnya.
“Kalau dibangun di luar TPA Antang, biaya operasional pengangkutan sampah bisa mencapai sekitar Rp20 miliar per tahun. Itu tentu menjadi beban tambahan,” jelas Nasir.
Ia menambahkan, pembangunan PSEL di kawasan TPA Antang dinilai lebih efektif karena tidak perlu memulai pembangunan infrastruktur dari awal.
“Di Antang lahannya ada dan infrastrukturnya lebih siap. Itu lebih realistis,” pungkasnya. (*)








