Menu

Mode Gelap
Pemkot Makassar Bongkar 16 Lapak PKL di Barawajah untuk Perluasan Jalan Dari “Kitab MA HA IS MA YA” Hingga Diplomasi Spiritual Global dan Indonesia Akan Menjadi Mercu Suar Penerang Jagat Wali Kota Makassar Munafri Dorong MIWF 2026 Jadi Panggung Sastra Dunia Viral di Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Sinjai Akan Dibuatkan Masjid oleh Pemerintah Arab Saudi Jamaah Haji Gowa di Makkah Jalani Latihan Jalan Kaki Menuju Jamarat Kapolrestabes Makassar Ngopi Kamtibmas, Warga Diajak Awasi Anak dari Bahaya Geng Motor

Hukum Dan Kriminal

Satnarkoba Polres Gowa Ringkus Residivis Narkoba “Si Licin”, MAKI Sulsel Desak Pengungkapan Bandar Besar

badge-check


					Tersangka saat dibekuk oleh Satnarkoba Polres Gowa dalam operasi senyap, sementara MAKI Sulsel mendesak pengungkapan jaringan bandar besar di balik kasus tersebut dalam keterangannya tertulisnya, Sabtu (02/5/2026) (Foto: Istimewa) Perbesar

Tersangka saat dibekuk oleh Satnarkoba Polres Gowa dalam operasi senyap, sementara MAKI Sulsel mendesak pengungkapan jaringan bandar besar di balik kasus tersebut dalam keterangannya tertulisnya, Sabtu (02/5/2026) (Foto: Istimewa)

PEDOMANSUARA, GOWA – Upaya pelarian panjang seorang residivis kasus narkotika akhirnya terhenti usai dibekuk oleh kepolisian polres Gowa.

Fadlan alias Bate (32), yang dikenal dengan julukan “si licin” karena kerap lolos dari pantauan aparat, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gowa dalam operasi senyap yang berlangsung pada Senin malam, 25 April 2026.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.20 WITA di sebuah gang sempit di wilayah Kabupaten Gowa. Saat itu, pelaku diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Aparat yang telah lama melakukan pengintaian intensif akhirnya menemukan celah untuk menangkap target operasi tersebut.

Meski sempat berupaya mengelak dan memberikan pembelaan, langkah pelaku tak lagi mampu menghindari kepungan petugas. Dari tangan Fadlan, polisi mengamankan delapan sachet sabu yang diduga siap edar.

Barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

“Pelaku ini merupakan target operasi yang cukup licin dan sudah lama kami pantau. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mako Polres Gowa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPDA Arul, Kanit Narkoba Polres Gowa.

Usai diamankan di lokasi, pelaku sempat dibawa ke Posko Unit 1 Perumahan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu, guna menjalani pemeriksaan awal sebelum akhirnya digiring ke markas kepolisian.

Dengan status sebagai residivis, Fadlan kembali terancam hukuman berat dan berpotensi kembali mendekam di balik jeruji besi.

Hingga kini, penyidik Satnarkoba Polres Gowa masih terus melakukan pengembangan kasus. Dugaan sementara mengarah pada keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Gowa dan sekitarnya.

Ketua Masyarakat Anti Narkoba Indonesia (MAKI) Sulawesi Selatan, Hidayat Akbar, SH., MH, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas aparat kepolisian.

Namun ia menegaskan, penangkapan tersebut tidak boleh berhenti pada satu pelaku saja.

“Kami mengapresiasi kerja cepat dan tegas Satnarkoba Polres Gowa. Tapi ini tidak boleh berhenti di sini. Narkoba adalah kejahatan luar biasa. Jika tidak diberantas sampai ke akar, maka akan terus merusak generasi muda,” tegas Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (02/5/2026).

Ia juga menyoroti fakta bahwa pelaku merupakan residivis, yang menurutnya menjadi indikator adanya kelemahan dalam sistem pembinaan dan pengawasan pasca-penahanan.

“Kalau residivis bisa kembali beraksi, berarti ada yang harus dievaluasi. Ini menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga sistem pembinaan,” lanjutnya.

MAKI Sulsel pun mendorong aparat untuk memperkuat sistem intelijen dalam membongkar jaringan narkoba hingga ke tingkat bandar besar.

Selain itu, diperlukan program rehabilitasi yang lebih terukur serta pengawasan ketat terhadap mantan pelaku agar tidak kembali terjerumus.

Menurut Hidayat, kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum juga menjadi kunci penting dalam memerangi peredaran narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua. Tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Penangkapan Fadlan menjadi bukti bahwa aparat masih terus bergerak menekan peredaran narkotika. Namun di sisi lain, ancaman jaringan narkoba yang lebih besar masih membayangi.

Publik kini menanti langkah lanjutan dari kepolisian, apakah pengembangan kasus ini mampu membongkar sindikat besar di balik peredaran sabu di Gowa, atau justru kembali berhenti pada level pelaku lapangan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum Dan Kriminal