PEDOMANSUARA.COM, GOWA –Penanganan perkara tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Barombong, Kabupaten Gowa, berakhir damai melalui pendekatan restorative justice.
Kasus yang sempat dilaporkan secara resmi ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan setelah kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan, Selasa (28/04/2026).
Peristiwa tersebut sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/IV/2026/SPKT/Polsek Barombong/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 14 April 2026.
Dalam perkara ini, Reza dan Lalli, yang merupakan warga Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, masing-masing berstatus sebagai pelapor dan terlapor.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh aparat kepolisian, kedua pihak akhirnya memilih jalur damai dengan kesadaran penuh tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Pendekatan restorative justice ini menekankan pada pemulihan hubungan sosial serta penyelesaian konflik secara adil bagi semua pihak.
Kegiatan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Barombong, Iptu Stevie Abryanto Tandirapang, serta dihadiri oleh saksi perdamaian dari masing-masing pihak.
Iptu Stevie Abryanto mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi, terlapor mengakui kesalahannya dan secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
“Dari hasil mediasi, terlapor mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan meminta maaf. Permintaan maaf tersebut diterima oleh korban sebagai bentuk penyelesaian damai,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa terlapor telah berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang, baik terhadap korban maupun pihak lain.
Komitmen tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertulis sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral.
Sementara itu, pihak pelapor menyatakan kesediaannya untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum lebih lanjut.
Hal ini dibuktikan dengan dibuatnya surat permohonan pencabutan laporan polisi yang ditujukan kepada Kapolsek Barombong.
Kapolsek Barombong, Iptu Chaidir, S.H., M.H., membenarkan bahwa penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
“Atas kesepakatan bersama, perkara ini diselesaikan melalui restorative justice. Kedua belah pihak telah membuat surat kesepakatan bersama serta pernyataan bahwa kasus ini diselesaikan secara damai,” jelasnya.
Menurutnya, pendekatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan keadilan yang humanis, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan kerukunan antarwarga tetap terjaga dengan baik,” tutup Iptu Chaidir.
Penyelesaian perkara melalui restorative justice kini semakin menjadi alternatif dalam penanganan kasus-kasus tertentu, khususnya yang melibatkan konflik antarwarga.
Selain mengedepankan keadilan, pendekatan ini juga dinilai mampu menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Dengan berakhirnya kasus ini secara damai, Polsek Barombong kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan perdamaian. (Rls/Tim)








